Thursday, May 8, 2014

RINGKASAN MATERI MODUL PUST4419 - ASPEK HUKUM DAN BISNIS INFORMASI MODUL 3


PUST4419 - Aspek Hukum dan Bisnis Informasi
Sri Rumani, 2012
Jakarta : Universitas Terbuka 

RINGKASAN MODUL 3 - PELANGGARAN TERHADAP HAK MILIK
INTELEKTUAL (HAKI)

Kegiatan belajar 1
Sengketa paten, merek dagang, dan hak cipta
o   Manfaat perlindungan HAKI menurut herlianti hilma (2004: 19-20) :
1.     Penghasilan karya intelektual : guna melindungi investasi dlm bentuk waktu, tenaga,dan pikiran
2.     Para pelaku usaha : dapat digunakan sbg alat untuk membangun kompetisi usaha
3.     Masyarakat luas : scr tidak langsung mendapatkan manfaat berupa tersedianya berbagai inovasi produk
4.     Negara : secara tdk langsung dapat menstimulasi lahirnya/ terjadinya ahli penemuan
o   Perlindungan Haki secara berlebihan merugikan negara berkembang menurut Budi raharjo (2004 : 42-43) : alasannya perlindungan HAKI yang berlebihan hanya menguntungkan perusahaan asing dari pada perusahaan dalam negri yang menjadi pasar dan bukan menjadi produsen.
o   Berdasarkan data dari kompas senin 31 agustus 2009 produk budaya yang menimbulkan persoalan dengan malaysia adalah : lagu terang bulan (1957), gamelan dari jawa, injit-injit semut dari jambi (2000), badik tumbuk lada dari riau, deli dan siak (2005); wayang dari jawa , lagu rasa sayange dari maluku serta naskah kuno dari sulteng, sulsel, sumbar, dan riau
1.     Aspek hukum paten, merek dagang, dan hak cipta
2.     Aspek hukum paten
Syarat paten diberikan apabila memnuhi 3 hal berikut
1.     Penemuan itu mengandung unsur baru
2.     Adanya langkah inventif\
3.     Penemuan tsb dapat diterapkan dalam industri
o   Paten tidak diberikan untuk ( pasal 7 UU No. 14/2001)
1.     Proses/produk yg mengumumkan dan penggunaa pelaksanaanya bertentangan dgn peraturan perundang-undangan
2.     Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan danatau pembedahan yg diterapkan thd manusia atau hewan
3.     Teori / metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
4.     Semua makluk hidup, kecuali jasad renik, proses biologi yg esensial

o   Pemegang hak paten mempunyai hak yang dinyatakan dalam pasal 16 UU paten No.21 tahun 2001sbb :
1.     Hak eksklusif untuk melaksanakan paten yg dimilikinya dan melarang org lain yang tanpa persetujuannya dlm produk : membuat, menjual……
2.     Berhak memberikan lisensi kepada org lain
3.     Berhak menggugat ganti rugi kepada siapa pun yg melanggar
4.     Berhak menuntut orang yg dengan sengaja…..
o   Hak eksklusif ada 2 klasifikasi sbb :
1.     Paten produk meliputi : membuat, menggunakan, mengimpor…
2.     Paten proses meliputi : menggunakan proses produksi yg diberi paten untuk membuat barang/ tindakan lainnya…
o   UU No 14/2001 menganut dualisme ;yaitu firts to invent dan first to us
2.     Aspek hukum merek dagang
o   Diatur dlam UU No.15 tahun 2001
o   Pendaftaran hak merek disebut sistem konstitutif : yaitu hak atas merek diberikan kepd pemilik merek yg terdaftar dlm daftar umum ( pasal 3 UU no 15/2001)
o   Jangka waktu perlindungan 10 tahun dan berlaku surut
3.     Aspek hukum hak cipta
1.     Menjadi anggota TRIP,s (UU No.7 tahaun 1994)
2.     Berne convention ( Kepres No.18 tahun 1997)
3.     WCT (Kepres No. 19 tahun 1997)
4.     Hukum acara perkara gugatan HAKI
o   Hukum acara gugatan Haki dipengadilan niaga menurut Adrian sutedi (2009:183-184) sbb:
1.     Gugatan pembatalan diajukan kepada ketua pengadilan niaga dlm wilayah tempat tinggal tergugat
2.     Jika tergugat bertempat tinggal diluar negeri diajukan ke pengadilan negri/ niaga jakpus
3.     Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis
4.     Panitera menyampaikan gugatan kepada ketua pengadilan paling lama dua hari sejak gugatan diajukan
5.     Dalam waktu palaing lama 3 hari pengadilan niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang. Untuk perkara paten pengadilan niaga menetapkan hari sidang paling lama 14 hari
6.     Pemanggilan para pihak yg bersengketa dilakukan juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan didaftarkan
7.     Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dlm jangka waktu 60 hari
8.     Putusan gugatan harus diucapkan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi atas persetujuan MA. Adapun gugatan di bidang paten harus diucapkan 180 hari
9.     Putusan atas gugatan harus memuat scr lengkap pertimbangan hukum yg mendasari putusan tsb dan harus di ucapkan secara terbuka umum. Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun putusan tsb diajukan upaya hukum kecuali dalam sengketa paten
10. Putusan pengadilan niaga wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 hari setelah gugatan pembatalan diucapkan
11. Terhadap putusan pengadilan niaga hanya dapat dilakukan kasasi
12. Khusus mengenai paten kewajiban pembuktian thd pelanggaran atas paten proses sebagaiman dimaksud dibebankan kepada tergugat
13. Sengketa paten merek dagang dan hak cipta
14. Sengketa paten
o   Terjadi karena ada pelanggaran yg dilakukan oleh orang yg tidak mempunyai hak paten terhadap orang yg telah mempunyai hak paten. Pemegang paten dapat mengajukan ganti rugi kepada pengadilan negeri setempat ….sebagaimana diatur dalam pasal 16 UU No. 14 tahun 2001
2.     Sengketa merek dagang ( UU No 15 tahun 2001)
3.     Sengketa hak cipta
o   Hak cipta terdiri atas hak ekonomi ( untuk mendapatkan manfaat atas ciptaanya ) dan Hak moral (hak yang melekat pada penciptanya
o   Menurut IKAPI/siaran ikatan penerbit dalam abdulkadir muhammad (2001:220) kejahatan hak cipta dibedakan menjadi 2 macam :
1.     Mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan dalam ciptaan sendiri seolah-olah itu ciptaan C/: lagu, buku, notasi lagu
2.     Mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana aslinya tanpa mengubah bentuk, isi, pencipta, dan penerbit. Disebut pembajakan C/: rekaman audio/video, kaset lagu, gambar VCD

Kegiatan belajar 2
Kejahatan di dunia maya (cyber crime)
o   Menurut Didik J. Rachbini dalam Dikdik M.arief mansur dkk ( 2005:1-2) : teknologi informasi dan media elektronik dinilai sbg simbol pelopor yang akan mengintegrasikan seluruh sistem dunia baik dlam aspek sosial, budaya, ekonomi, maupun keuangan
o   Dunia tanpa batas / bordereless state
o   Terbuka, saling tahu dan saling tergantung satu sama lain/ global village
o   Kecepatan informasi terbaru dapat diterima di sejumlah tempat yg jauh dari tempat tinggal/global proximity
o   Paloma picasso dlam A Muis (2001 : 140-141) :
” dalam banyak hal, perilaku manusia diseluruh dunia menjadi seragam, berperilaku kosmopolit, dan saling memengaruhi. Desa global juga membawa paham kebebasan………….”
o   Menurut soerjono soekanto dalam M. Arief mansur (2005:3) : kemajuan di bidang teknologi akan berjalan bersamaan dgn munculnya perubahan-perubahan di bidang kemasyarakatan
o   Syamsul muarif dalam M. Arief mansur (2005 :3) : mengatakan bahwa teknologi telah mengubah pola kehidupan manusia di berbagai bidang sehingga secara langsung telah mempengaruhi munculnya perbuatan hukum baru dimasyarakat
1.     Pengertian cyberspace law bukan cyber law
1.     Asal istilah cyber
o   Berasal dari kata cybernetics yaitu bidang ilmu yang merupakan perpaduan antara robotik, metematika, elektro dan pesikologi yg dikembangkan oleh norbert wiener 1948
o   Cyberspace adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah ataupun timbal balik scr terhubung langsung/online.
2.     Cyberspace law dan hukum telematika
o   Edmon makarim (2005: 8-9) : lebih memilih istilah telematika daripada cyberspace karena telematika berarti melihat hakikat cyberspace itu sendiri yaitu : suatu sistem elektronik yang lahir dari hasil perkembangan dari konvergensi telekomunikasi, media, dan informatika sementara cyberspace berarti ttg halusinasi alam virtual tsb
o   Hukum telematika Edmon makarim (2005:10-11) : hukumterhadap perkembangan konvergensi telematika yg berwujud dlm penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yg terkoneksi internet maupun tidak
o   Cyberspace terdiri 4 komponen :
1.     Content : keberadaan isi dari data/informasi yg merupakan input dan output yg disampaikan kepada publik berupa data, basis data, dan bentuk pesan
2.     Computing : keberadaan sistem pengolahan informasi yang berbasis sistem komputer serta mrp sistem jaringan sistem….
3.     Communication : keberadaan sistem komunikasi sebagai perwujudan sistem keterhubungan/interconnection dan sistem pengoperasian global/interoperasional. Antar sistem informasi
4.     Community : keberadaan masyarakat berikut sistem kemasyarakatanya yg merupakan pelaku intelektual
1.     Cyber crime/kejahatan di dunia maya
2.     Media internet sebagai fasilitas kriminal baru
o   Malware menurut alfons tanujaya : program komputer yg dibuat untuk membobol dan mencari kelemahan program software/ sistem operasi (OS) tertentu
o   Spyware : peranti lunak yg dirancang untuk megumpulkan dan mengirim informasi ttg penggunaan komputer tanpa diketahui penggunanya
2.     Bentuk kejahatan baru
o   Menurut mas wigrantoro roes setiyadi dan mirna dian avanti siregar (2003) dalam dikdik M.arif masyur (2005:9) , beberapa bentuk kejahatan yg berhubungan erat dengan penggunaan teknologi informasi yg berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi dikelompokkan menjadi
1.     Unauthorized acces to computer system and servis : kejahatan ini dilakukan dgn memasuki/menyusup suatu sistem komputer scr tidak sah / tanpa sepengetahuan pemilik
2.     Illegal conten : kejahatan ini dilakukan dgn memasukkan data/informasi ke internet ttg sesuatu hal yg tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
3.     Data forgery : kejahatan ini dilakukan dgn memalsukan data pada dokumen penting yg tersimpan sebagai scriptless document melalui internet
4.     Cyber spionase : kejahatan ini memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
5.     Cyber sabotase and wxtortion : kejahatan ini dilakukan dgn membuat ganguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer/sistem jaringan komputer
6.     Offence againts inttellectual property : kejahatan ini ditunjukkan terhadap hak atas kekayaan intelektual yg dimiliki pihak lain diinternet C/: peniruan tampilan pada web page suatu situs
7.     Infringements of privasi : kejahatan ini ditujukan thd informasi seseorang yg merupakan hal yg sangat pribadi dan rahasia.
8.     Kejahatan transnasional
o   Menurut ronni R nitibaskara dalam dikdik M arie mansur (2005:25) interaksi sosial yg meminimalisasi kehadiran secara fisik merupakan ciri lain revolusi teknologi informasi………
o   Dikatakan kejahatan transnasional karena kejahatan itu memanfaatkan jaringan telematika global yg menggunakan peralatan dan teknologi
o   Istilah transnasional menurut dikdik M.arif mansur/ lebih tepat dipakai untuk kejahatan dunia maya , berdasarkan united nation convention againts transnational (palermo convention)
o   Yang termasuk kejahatan transnational crime :
1.     Kejahatan narkoba
2.     Kejahatan genocide
3.     Kejahatan uang palsu
4.     Kejahatan dilaut bebas
5.     Cyber crime
o   Menurut deklarasi ASEAN di manila 20 des 1997 yg termasuk kejahatan transnasional adalah :
1.     Illicit drug trafficking
2.     Money laundering
3.     Terrorism
4.     Arm smuggling
5.     Trafficiking in person
6.     Sea piracy
7.     Currency counterfeiting
8.     Cyber crime
9.      
C. Hukum tentang kejahatan di dunia maya
1.     Aturan hukum dan yuridiksi
o   Ada 2 hal yang harus diperhatikan yaitu masalah aturan hukum yg belum tersedia. Antara peraturan hukum dan perbuatan pidana kurang singkron.
o   Yuridiksi merupakan kekuasaan/kompetensi hukum negara terhadap orang atau peristiwa hukum
o   Yuridiksi sebagai refleksi prinsip kedaulatan negara, kesamaan derajat negara dan prinsip tidak campur tangan
o   Kejahatan transnasional dikenal beberapa yuridiksi hukum hukum pidana yaitu : yuridiksi teritorial, yuridiksi prinsip personal. Yuridiksi dgn prinsip perlindungan, dan yuridiksi dgn prinsip universal
2. Undang-undang informasi dan transaksi elektronik
a. Latar belakang UU informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)
o   Indonesia memiliki UU ITE sejak 21 april 2008 yaitu UU No. 11 tahun 2008
b. Batang tubuh ITE
UU ITE terdiri atas 13 bab dan 54 pasal : hal-hal yang diatur UU ITE sbb:
1.     Ketentuan umum
2.     Asas dan tujuan
3.     Informasi, dokumen dan tanda tangan elektronik
4.     Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
5.     Transaksi elektronik
6.     Nama domain, hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi
7.     Perbuatan yg dilarang
8.     Penyelesaian sengketa
9.     Peran pemerintah dan masyarakat
10. Penyidikan
11. Ketentuan pidana
12. Ketentuan penutup

Download File PDF : Link 1 | Link 2

RINGKASAN MATERI MODUL PUST4419 - ASPEK HUKUM DAN BISNIS INFORMASI MODUL 2


PUST4419 - Aspek Hukum dan Bisnis Informasi
Sri Rumani, 2012
Jakarta : Universitas Terbuka 

RINGKASAN MODUL MODUL 2 - HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI)

Kegiatan belajar 1
Hak cipta
Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
o   Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
o   Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
o   Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
o   Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
1.     RUANG LINGKUP HAKI
o   Menurut anglo-saxon : haki meliputi : hak cipta/copy right dan hak milik perindustrian/individual properti right
o   Menurut WIPO : hak milik perindustrian dibagi menjadi : hak paten, model rancang dan bangun, desain indutri, merek dagang, nama dagang, dan sumber tanda/sebutan asal
o   Menurut eddy damiam HAKI dibedakan menjadi 2 kelompok :
1.     Kekayaan industri adalah kekayaan dibidang :
1.     Penemuan-penemuan
2.     Merek
3.     Desain industri
4.     Indikasi geografis
2.     Hak cipta dan hak-hak yg berkaitan adalah : kekayaan dibidang tulisan-tulisan, ciptaan musik, ciptaan drama….rekaman..


o   ruang lingkup HAKI menurut buku panduan HAKI 2006
1.     hak cipta
2.     hak kekayaan indutri meliputi : paten, desain industri, merek, penanggulangan praktik persaingan curang, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang
3.     HAK CIPTA
4.     Hak cipta bagian dari HAKI
o   Sebagai subsistem dari haki secara international disebut dengan intellectual property right (IPR)
o   Istilah awal yg digunakan bukan hak cipta melainkan hak pengarang (auteursweet) yang mengacu pada undang-undang hak pengarang 1912
o   Plagiat menurut eddy damian (2002 : 32-33) adalah suatu tindakan dgn maksut menarik keuntungan dari ciptaan yg merupakan kekayaan intelektual seseorang
2.     Sejarah hak cipta
o   Hak cipta awalnya disebut “hak pengarang” 1912 indonesia masih bernama netherland east-indies.
o   1888 telah menjadi anggotaa paris convention
o   1893-1936 menjadi anggota madrid convention dan anggota berne convention for the protection 1914
o   1942-1945 pada masa pendudukan jepang semua peraturan perundang-undangan dibidang HAKI masih tetap berlaku
o   UU hak cipta No. 6 tahun 1982 dikeluarkan pemerintah RI sebagai pengganti UU peninggalan kolonial belanda
o   Istilah copyright pertama kali diperkenalkan oleh rubenstren pada tahun 1740 saat itu ia bermaksut untuk melindungi penerbit dari tindakan penggandaan buku oleh pihak lain.
o   Pencipta adalah : seseorang/beberapa orang bersama-sama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan…..(pasal 1 angka 1 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak cipta )
o   Convensi bern 1866, 1908, 1928, 1948 dan yang terakhir 1971 diparis serta konvensi jeneva 1952 dikenal dengan universal copyright convention (UCC) yang mengharuskan ketentuan formalitas hak cipta berupa kewajiban setiap karya yg ingin dilindungi diberi tanda ©
3.     Indonesia sebagai anggota badan dunia tentang hak cipta
o   Konsekuensi indonesia masuk menjadi badan dunia ttg hak cipta menimbulkan kewajiban untuk menerapkan perundangan nasional dibidang hak cipta dalam konvensi bern menurut eddy damian 2002:61 ada 3 prinsip dasar yg dianut sbb:
1.     Prinsip nasional treatment : ciptaan yg berasal dari salah satu negara peserta perjanjian
2.     Prinsip automatic protection : pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara otomatis tanpa harus memenuhi syarat apapun
3.     Prinsip independence of protection : suatu perlindungan hukum diberikan tanpa harus bergantung pada pengaturan perlindungan hukum negara asal pencipta
o   Dalam konvensi bern yang dilindungi hak cipta adalah semua ciptaan dibidang sastra, ilmu pengetahuan dan seni dlm bentuk perwujudan apapun baik tercetak dan elektronik, kecuali untuk hak-hak eksklusif sbb :
1.     Hak untuk menerjemahkan
2.     Hak mempertunjukan dimuka umum
3.     Hak mendeklamasikan
4.     Hak penyiaran
5.     Hak membuat reproduksi dgn cara dan bentuk perwujudan apa pun
6.     Hak menggunakan ciptaanya sbg bahan untuk ciptaan audiovisual
7.     Hak membuat aransemen dan adaptasi suatu ciptaan
8.     Ciri –ciri hak cipta
1.     Absolut : hak dapat dipertahankan kepada siapa pun dan si pemegang dapat menuntut apabila ada yg melanggar
2.     Abstrak : tidak berwujud dan tidak dapat diraba karena hasil dari pikian, ide/gagasan
3.     Eksklusif : hak cipta melahirkan hak baru
4.     Hak khusus bagi pencipta/penerima hak mengumumkan/memperbanyak dan memberi izin ciptaanya
5.     Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain.
6.     Hak cipta terdiri atas hak ekonomi dan hak moral
7.     Hak cipta dapat beralih/dialihkan kepada orang lain.
8.     Mempunyai perlindungan hukum terbatas selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal
9.     Hak cipta adalah hak milik, konsekuensinya mendapat perlindungan hukum terhadap pemanfaatanya
10. Hak cipta adalah hak terbatas waktu
11. Hak cipta adalah sebuah kumpulan hak dalam sebuah karya
9.     UNDANG-UNDANG HAK CIPTA (UUHC)
o   UU sebelum indonesia merdeka diatur dalam hak pengarang 1912 (auteursweet 1912 )
o   Setelah merdeka UU yang pertama ttg hak cipta : UU RI No. 6 tahun 1982 kemudian diganti UU No 7 tahun 1987 diubah kembali UU No. 12 1997 dan perubahan terakhir UU No. 19 tahun 2002
o   Perubahan UU tentang hak cipta diperlukan karena :
1.     Aspek perlindungan terhadap hak cipta yg telah mencapai tingkat yg membahayakan ( alasan perubahan UUHC 1987 )
2.     Mewujudkan iklim lebih baik untuk tumbuh kembang dan gairah mencipta dibidang seni, ilmu pengetahuan, satra
3.     Perkembangan kegiatan pelanggaran hak cipta terutama dalam bentuk pembajakan
4.     Indonesia sebagai negara yg memiliki keanekaragaman suku/etnik bangsa dan budaya…..
5.     Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, perdagangan, industri dan investasi yg pesat
6.     Konsekuensi indonesia masuk sebagai anggota TRIP’S
o   Saat ini yg berlaku adalah UUHC No. 19 tahun 2002 yang telah di undang-undangkan tgl 29 juli 2002 terdiri 15 bab dan 78 pasal
o   Ketentuan pasal 72 : disebutkan pidana penjara paling sedikit 1 bulan paling banyak 7 tahun, denda paling kecil 1 juta paling banyak 5 milyar
1.     CIPTAAN YANG DILINDUNGI HAK CIPTA
Menurut pasal 11 UUHC No. 7/1987 juncto UU No. 19/2002 pasal 12 ciptaan yg dilindungi adlah ciptaan dibidang ilmu pengetahuan seni dan satra yang mencakup :
Ciptaan yang sifatnya orisinil
Ciptaan yang sifatnya turunan/derivatif
1.     Buku, program komputer, pamflet, perwajahan, karya tulis yg diterbitkan
2.     Ceramah, kuliah, pidato
3.     Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
4.     Alat peraga yg dibuat untuk kepentingan pendidikan
5.     Drama, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
6.     Peta
7.     Seni rupa dalam segala bentuk
8.     Seni batik
9.     arsistektur

o   perbedaan hak cipta dan hak-hak kekayaan intelektual: hak cipta secara otomatis mendapatkan perlindungan sejak karya itu tercipta oleh penciptanya, secara otomatis akan mendapat perlindungan tanpa harus mendaftarkan terlebih dahulu di dirjen HAKI , sementara hak intelektual agar mendapat perlindungan hukum, harus mendaftar terlebih dahulu di dijen HAKI dan mendapat sertifikat pendaftaran
o   menurut Otto hasibuan : hak cipta itu unik karena memiliki bentuk tetapi sesungguhnya tidak berwujud. Buku, lagu, lukisan, novel yg dapat dibaca dan didengar ini semua bukan hak cipta karena hanya sbg bukti fisik apabila org melanggar. Hak cipta buku novel seni patung dan batik muncul sesudah karya-karya itu nyata ada
1.     UUHC NOMOR 19 TAHUN 2002
1.     Pencipta adalah : orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan yg terdaftar di dirjen HAKI departemen hukum dan ham
2.     Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah dan benda budaya nasional lainya
3.     Apabila ada orang asing yg mengumumkan/memperbanyak hak cipta yg dipegang oleh negara, ia harus mendapat izin dari instansi yang terkait
4.     Negara memegang hak cipta untuk ciptaan yg tidak diketahui penciptanya (pasal 11)
5.     Tidak ada hak cipta atas :
1.     Hasil rapat terbuka lembaga negara
2.     Peraturan perundang-undangan
3.     Pidato kenegaraan
4.     Putusan pengadilan
5.     Keputusan badan arbitrase (pasal 13)
6.     Tidak dianggap melanggar hak cipta terhadap :
1.     Pengumuman dan perbanyakan lambang negara
2.     Pengumuman dan perbanyakan segala sesuatu yg diumumkan atas nama pemerintah
3.     Pengambilan berita aktual, asal menyebut sumbernya secara lengkap (pasal14)
7.     Dengan syarat sumbernya harus disebutkanatau dicantumkan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila untuk :
1.     Kepentingan pendidikan, penelitian
2.     Keperluan pembelaan pengadilan
3.     Perbanyakan ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
4.     Ceramah yg semata-mata untuk pendidikan
5.     Perbanyakan suatu karya cipta selain program komputer untuk perpustakaan
6.     Perubahan berdasarkan pertimbangan teknis atas karya artistektur
7.     Pembuatan salinan cadangan program semata-mata untuk keperluan pribadi
8.     MASA BERLAKUNYA HAK CIPTA
Pasal 29-34 UUHC No.19 tahun 2002 ;
1.     Berlaku selama hidup pencipta dan 50 tahun sesudah meninggal. Yaitu :
1.     Buku, pamflet dan seni hasil karya tulis lainya
2.     Drama, tari , koreografi
3.     Segala bentuk seni rupa
4.     Seni batik
5.     Lagu/musik
6.     Arsistektur
7.     Ceamah, kuliah, pidato
8.     Alat peraga
9.     Peta
10. Terjemahan, tafsir, saduran
2.     Berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan untuk hak cipta atas ciptaa :
1.     Program komputer
2.     Sinematografi
3.     Fotografi
4.     Database; hasil pengalihan wujud
3.     Berlaku 50 tahun sejak ciptaan tsb pertama kali diketahui umum untuk hak cipta yg dipegang oleh negara
4.     Berlaku 50 tahun sejak ciptaan pertama kali ditertbitkan oleh penerbit
5.     PERLINDUNGAN HAK CIPTA
6.     PELANGGARAN HAK CIPTA
7.     ASOSIASI HAK CIPTA DI INDONESIA
8.     KCI : karya cipta indonesia
9.     ASIRI : asosiasi industri rekaman indonesia
10. ASPILUKI : Asosiasi piranti lunak indonesia
11. APMINDO : asosiasi pengusaha musik indonesia
12. ASIREFI : asosiasi rekaman film indonesia
13. PAPPRI : pemersatu artis penata musik rekaman indonesia
14. IKAPI : ikatan penerbit indonesia
15. MPA : motion picture assosiation
16. BSA : bussines software assosiation
17. ASPEK HUKUM HAK CIPTA DALAM EKONOMI GLOBAL
18. UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA
Upaya yang terus dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran HAKI :
1.     Melakukan sosialisasi pentingnya HAKI bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara
2.     Budaya melek hukum terus digalakkan
3.     Memberi apresiasi/hadiah/reward yang memadai bagi pencipta yang telah menyumbangkan daya kreasi, waktu dan biaya
4.     Memberi sanksi hukuman kurungan dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5.     Penegak hukum dipilih dari orang-orang yang mempunyai integritas tinggi, jujur, amanah, berkarakter
6.     Partisipasi masyarakat terus ditingkatkan sehingga tidak membeli barang bajakan
7.     Dibuat peraturan pelaksanaan sehingga undang-undang hak cipta dpt berlaku secara efektif
Beberapa peraturan pelaksanaan, menurut buku panduan HAKI (2006:15) sbb:
1.     PP No. 14 tahun 1986 juncto PP No.7 tahun 1989 ttg dewan hak cipta
2.     PP No.1 tahun 1989 ttg penerjemahan dan atau perbanyakan ciptaan…..
3.     Kepres No.17 tahun 1988 ttg pengesahan persetujuan mengenai perlindungan hukum secara timbal balik…..antara RI dan Eropa
4.     Kepres No. 25 tahun 1989 ttg pengesahan persetujuan mengenai perlindungan hukum secara timbal balik…..antara RI dan amerika
5.     Kepres No. 38 tahun 1993 ttg pengesahan persetujuan mengenai perlindungan hukum secara timbal balik…..antara RI dan australia
6.     Kepres No. 56 tahun 1994 ttg pengesahan persetujuan mengenai perlindungan hukum secara timbal balik…..antara RI dan inggris
7.     Kepres No. 18 tahun 1997 ttg pengesahan berne convention for…
8.     Kepres No. 19 tahun 1997 ttg pengesahan WIPO
9.     Kepres No. 74 tahun 2004 ttg pengesahan WIPO (WPPT)
10. Peraturan mentri kehakiman No. M.01-HC.03.01 tahun 1987 ttg pendaftaran hak cipta
11. KEP mentri kehakiman No. M.04.PW.07.03 taun 1988 ttg penyidikan hak cipta
12. Surat edaran mentri kehakiman No. M01.PW.07.03 tahun 1990 ttg kewenangan menyidik tindak pidana hak cipta
13. Surat edaran mentri kehakiman No. M02.HC.03.02 tahun 1991 ttg kewajiban melampirkan NPWP
Kegiatan belajar 2
Paten dan merek dagang

            Haki secara umum dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.     Hak cipta (copyright)
2.     Hak kekayaan industri yang terdiri dari
1.     Paten/patent
2.     Desain industri/industrial design
3.     Merek/trade
4.     Penanggulanagn praktik persaingan curang/repression of unfair comptetion
5.     Desain tata letak sirkuit terpadu/layout design of integrated circuit
6.     Rahasia dagang/tradescreet
3.     Hak paten
4.     Sejarah hak paten
o   Berkembang sejak abad 14 dan 15 di italia dan inggris , tujuan untuk menarik para ahli negara lain supaya menetap dan mengembangkan keahlianya
o   Tahun 1470 di venice, italia untuk pertama kalinya diatur hak patent : caxton, galileo dan guttenberg tercatat sbg penemu dan mempunyai hak monopoli atas temuannya
o   Abad 16 di venesia, inggris, belanda, jerman dan australia ada peraturan yg memberi hak paten terhadap hasil temuan (uitvinding)
o   Dinggris pertama kali muncul statuta of monopolies tahun 1623 dan amerika mempunyai UU paten tahun 1791
o   Tahun 1883 ada upaya harmonisasi bidang HAKI dgn lahirnya paris convention untuk masalah paten, merk dagang, dan desain. Tahun1886 masalah copy right/hak cipta
o   Tujuan convensi ini untuk standarisasi, pembahasan masalah, tukar informasi, perlindungan minuman dan prosedur mendapatkan hak. Konvensi ini cikal bakal dari WIPO (word intellectual property organization)
o   Di indonesia semasa penjajahan belanda masalah paten diatur dalam octroiwet 1910, setelah merdeka dibuat UU No.6 tahun 1989 yg telah diperbarui UU No. 13 tahun 1997 dan terakhir UU No.14 tahun 2001
2.     Pengertian hak paten
o   Menurut octroiwet 1910 : hak khusus yg diberikan kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yg menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau cara kerja
o   Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya
o   Menurut andrian sutedi ( 2009:64 – 65 ) : keadilan dan kelayakan jerih payah sehingga patut memperoleh hak paten
3.     Syarat paten
Andrian suhendi ( 2009 : 67 ) :
1.     Penemu itu harus baru/novelity
2.     Penemuan itu harus merupakan pemecahan maslah tertentu di bidang teknologi
3.     Penemu itu harus dapat dilaksanakan di bidang industri
o   Dalam hak paten dikenal istilah invensi : ide inventor yg dituangkan dlm kegiatan masalah yg spesifik dibidang teknologi yg dapat berupa produk, proses, penyempurnaan…
4.     Maksut pemberian paten
o   Dalam UU No. 14 tahun 2001 pemberian paten dianut dualism yaitu : first to invent dan first use
o   Pemegang hak paten meliputi kegiatan produksi barang yg dipatenkan manufacturing, penggunaan/using, penjualan/selling, mengimpor dan menyimpan
o   Dibidang otomotif “paten mobil” diberikan pertama kali di amerika kepada Oliver evans tahun 1789
o   Carl bens pada 3 juli 1886
o   Gottlieb daimler dan maybach di sttutgart
o   5 nov 1895 goerge B selden diberikan paten untuk mobil mesin 2 tak
o   Berta benz 1888 menemukan mesin bertenaga listrik
5.     Subjek paten dan imbalan
o   Subjek paten adalah : inventor yg menerima lebih lanjut hak inventor yg bersangkutan
o   Jika invensi dihasilkan beberapa inventor maka hak atas invensi dimiliki secara bersama-sama
o   Apabila paten diperoleh dari hubungan kerja pihak yg memberi kerja yg disebut inventor
6.     Objek paten
Menurut persetujuan strasbourg , 24 maret 1971 objek paten dibagi delapan seksi dan 7 seksi :
1.     Seksi A kebutuhan manusia, subseksi agrarian….
2.     Seksi B melaksanakan karya, subseksi memisakan, mencampurkan, pembentukan
3.     Seksi C kimia dan perlogoan sub seksi kimia dan perlogoan
4.     Seksi D pertekstilan dan perkertasan subseksi pertekstilan dan bahan yg mudah luntur
5.     Seksi E kontruksi tetap, subseksi pembangunan gedung
6.     Seksi F permesinan subseksi mesin-mesin dan pompa-pompa, pembuatan mesin…
7.     Seksi G fisika subseksi instrumentalia serta pemansan
8.     Seksi H perlistrikan (OK. Sadikin 2007:131-232)
7.     Sistem pendaftaran
o   Sistem kondusif (first to file system) yaitu hak intelektual seseorang hanya diakui dan dilindungi oleh UU apabila didaftarkan (UUNo. 15 tahun 2001 ttg merek)
o   Sistem deklaratif (first to use system) Yaitu : perlindungan hukum kepada pemegang/pemakai pertama harus membuktikan bahwa dialah sebagai pemegang/pemakai pertama (UU No. 19 tahun 2002 ttg hak cipta)
8.     Cara pendaftaran
1.     Permohonan diajukan dgn mengisi formulir bahasa indonesia 4 rangkap
2.     Pemohon wajib melampirkan :
1)      Surat kuasa apabila melalui konsultan
2)      Surat pengalihan hak apabila pemohon bukan penemu
3)      Deskripsi, klaim, abstrak dan gambar masing2 rangkap 3
4)      Bukti prioritas asli dan terjemahan halaman depan bahasa indonesia rangkap 4
5)      Terjemahan uraian penemu dalam bahasa inggris rangkap 2
6)      Bukti biaya permohonan paten Rp. 575.000.- untuk paten sederhana 125.000. substantif paten sederhana sebesar 350.000 serta biaya klaim 40.000
1.     Menulis dekripsi klaim, abstrak, gambar sesuai dgn ketentuan yg berlaku
2.     Permohonan pemeriksaan substantif dgn cara mengisi formulir dlm bhs indonesia yg melamprkan bukti pembayaran 2.000.000
9.     Makna perlindungan hukum
Ruang lingkup perlindungan paten meliputi penemuan yg dapat diberi paten , penemuan yg tidak dapat diberi paten, subjek paten, hak dan kewajiban paten, serta pengecualian terhadap pelaksanaan dan pelanggaran paten (UU No. 14 tahun 2001)
1.     Jangka waktu perlindungan paten
o   Menurut UU No. 14 2001 diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penemua paten dan tidak dapat diperpanjang lagi
o   Peten sederhana 10 tahun sejak tanggal penerima paten
o   Apabila perlindungan telah berakhir paten harus menjalankan fungsi sosialnya sebagai milik publik
1.     Ketentuan pidana
o   Apabila ada yg melanggar ,dipidana paling lama 4 th atau denda paling banyak 500 juta
o   Pasal 16 UU No.14 tahun 2001 pemegang hak paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan dan melarang pihak lain yg tanpa persetujuan :
1.     Dalam hal paten ; membuat, menggunakan, menjual, mengimport, menyewakan
2.     Dalam hal paten proses ; menggunakan proses produksi yg diberi paten untuk membuat barang dan melakukan impor
o   Barang siapa melanggar hak paten sederhana dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 250 juta.
1.     Hak merek dagang
2.     Sejarah merek dan pengertian
o   Di indonesia hak merek pertama kali berlaku reglement industriele eigendom kolonien 1912ketentuan ini berlaku sampai tahun 1961 (UUNo.21 ttg merek perusahaan dan perniagaan)
o   Tahun 1992 baru ada UU No. 19 dan di ubah dengan UU No,15 tahun 2001
o   Menurut UU No.15 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
2.     Fungsi merek
3.     Merupakan identitas pada barang/jasa dan untuk membedakan yg diproduksi perusahaan lain
4.     Menunjukan sumber asal barang/ jasa yg diproduksi
5.     Menjamin kualitas barang/jasa bagi konsumen
6.     Sebagai advertising tool… membantu periklanan/promosi
7.     Jenis merek
Menurut UU No.15 tahun 2001 merk dibedakan menjadi :
o   Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
o   Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
o   Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Menurut suryatin dalam OK saidin jenis merek dibedakan :
1.     Merek lukisan/beel mark
2.     Merek kata/word mark
3.     Merek bentuk/formmark
4.     Merek bunyi-bunyian/klank mark
5.     Merek judul/title mark
Berdasarkan jenisnya merek diklasifikasikan menurut tujuan pemakaian sbb :
1.     Dari jenis pemakaian : merek dagang, merek jasa, merek kolektif ( C/; logo oto mobil) dan merek sertifikasi ( mis : ISO 2000)
2.     Dari kekuatan bertahan dan perlindungan :
1.     Merek diskriptif serta merek yg tidak mempunyai daya beda dan perlindungan yg lemah
2.     Merek yang bersifat sugesti dan merek yang mengambarkan sifat produk yg dilekatkan sehingga mempunyai unsur yg dapat memberi kesan tertentu pada konsumen
3.     Arbitrase marak : merek yg diambil dari kata umum yg sama sekali tidak ada hubungannya dgn jenis barang/jasa
4.     Fanciful/coined mark : merek yang mempunyai perlindungan paling kuat karena merupakan hasil imajinasi seseorang yg tidak dijumpai dalam bahasa manapun C/; xerox, kodak
3.     Pendaftaran merek
Untuk mendapatkan pengakuan pemegang merek harus mendaftarkan di derektorat jendaral HAKI bidang merek.
5.     Perlindungan dan jangka waktu merek
Jangka waktu perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama ( pasal 28 juncto pasal 35 )
6.     Lisensi merek
Ketentuan lisensi :
1.     Pemeberian hak berdasarkan perjanjian antara pemilik merek dan penerima merek
2.     Bukan pengalihan hak, tetapi pemberian hak
3.     Perjanjian lisensi berlaku seluruh indonesia
4.     Perjanjian wajib dimohonkan pencatatanya pada direktorat jendaral
5.     Membayar biaya pencatatn
6.     Perjanjian lisensi dicatat dalam daftar umum merek
7.     Penerima lisensi dapat memberikan lisensi lebih pada pihak ketiga
7.     Ketentuan pidana
o   UU No.15 tahaun 2001 pasal 90 – 95 ( pasal yg mengatur pidana merek )
o   Pasal 90 UU No. 15 tahun 2002 : ancaman pidana 5 tahun dan denda 1 milyar
o   UU No.14 tahun 2001 pasal 130 – 132 : pidana 4 tahun dan denda Rp. 500 juta


Download File PDF : Link 1 | Link 2