PUST4419 - Aspek Hukum dan Bisnis Informasi
Sri Rumani, 2012
Jakarta : Universitas Terbuka
RINGKASAN MODUL 3 - PELANGGARAN
TERHADAP HAK MILIK
INTELEKTUAL (HAKI)
Kegiatan belajar 1
Sengketa paten, merek dagang, dan hak cipta
o Manfaat perlindungan HAKI menurut herlianti hilma (2004:
19-20) :
1. Penghasilan
karya intelektual : guna melindungi investasi dlm bentuk waktu, tenaga,dan
pikiran
2. Para
pelaku usaha : dapat digunakan sbg alat untuk membangun kompetisi usaha
3. Masyarakat
luas : scr tidak langsung mendapatkan manfaat berupa tersedianya berbagai
inovasi produk
4. Negara :
secara tdk langsung dapat menstimulasi lahirnya/ terjadinya ahli penemuan
o Perlindungan Haki secara berlebihan merugikan negara
berkembang menurut Budi raharjo (2004 : 42-43) : alasannya perlindungan HAKI
yang berlebihan hanya menguntungkan perusahaan asing dari pada perusahaan dalam
negri yang menjadi pasar dan bukan menjadi produsen.
o Berdasarkan data dari kompas senin 31 agustus 2009 produk
budaya yang menimbulkan persoalan dengan malaysia adalah : lagu terang bulan
(1957), gamelan dari jawa, injit-injit semut dari jambi (2000), badik tumbuk
lada dari riau, deli dan siak (2005); wayang dari jawa , lagu rasa sayange dari
maluku serta naskah kuno dari sulteng, sulsel, sumbar, dan riau
1. Aspek hukum paten, merek dagang, dan hak cipta
2. Aspek hukum paten
Syarat paten diberikan apabila memnuhi 3
hal berikut
1. Penemuan
itu mengandung unsur baru
2. Adanya
langkah inventif\
3. Penemuan
tsb dapat diterapkan dalam industri
o Paten tidak diberikan untuk ( pasal 7 UU No. 14/2001)
1. Proses/produk
yg mengumumkan dan penggunaa pelaksanaanya bertentangan dgn peraturan
perundang-undangan
2. Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan danatau pembedahan yg diterapkan thd manusia
atau hewan
3. Teori /
metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
4. Semua
makluk hidup, kecuali jasad renik, proses biologi yg esensial
o Pemegang hak paten mempunyai hak yang dinyatakan dalam pasal
16 UU paten No.21 tahun 2001sbb :
1. Hak
eksklusif untuk melaksanakan paten yg dimilikinya dan melarang org lain yang
tanpa persetujuannya dlm produk : membuat, menjual……
2. Berhak
memberikan lisensi kepada org lain
3. Berhak
menggugat ganti rugi kepada siapa pun yg melanggar
4. Berhak
menuntut orang yg dengan sengaja…..
o Hak eksklusif ada 2 klasifikasi sbb :
1. Paten
produk meliputi : membuat, menggunakan, mengimpor…
2. Paten
proses meliputi : menggunakan proses produksi yg diberi paten untuk membuat
barang/ tindakan lainnya…
o UU No 14/2001 menganut dualisme ;yaitu firts to invent dan
first to us
2. Aspek hukum merek dagang
o Diatur dlam UU No.15 tahun 2001
o Pendaftaran hak merek disebut sistem konstitutif : yaitu hak
atas merek diberikan kepd pemilik merek yg terdaftar dlm daftar umum ( pasal 3
UU no 15/2001)
o Jangka waktu perlindungan 10 tahun dan berlaku surut
3. Aspek hukum hak cipta
1. Menjadi
anggota TRIP,s (UU No.7 tahaun 1994)
2. Berne
convention ( Kepres No.18 tahun 1997)
3. WCT
(Kepres No. 19 tahun 1997)
4. Hukum acara perkara gugatan HAKI
o Hukum acara gugatan Haki dipengadilan
niaga menurut Adrian sutedi (2009:183-184) sbb:
1. Gugatan pembatalan diajukan kepada ketua
pengadilan niaga dlm wilayah tempat tinggal tergugat
2. Jika
tergugat bertempat tinggal diluar negeri diajukan ke pengadilan negri/ niaga
jakpus
3. Panitera
mendaftarkan gugatan pembatalan dan kepada penggugat diberikan tanda terima
tertulis
4. Panitera
menyampaikan gugatan kepada ketua pengadilan paling lama dua hari sejak gugatan
diajukan
5. Dalam
waktu palaing lama 3 hari pengadilan niaga mempelajari gugatan dan menetapkan
hari sidang. Untuk perkara paten pengadilan niaga menetapkan hari sidang paling
lama 14 hari
6. Pemanggilan
para pihak yg bersengketa dilakukan juru sita paling lama 7 hari setelah
gugatan didaftarkan
7. Sidang
pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dlm jangka waktu 60 hari
8. Putusan
gugatan harus diucapkan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi
atas persetujuan MA. Adapun gugatan di bidang paten harus diucapkan 180 hari
9. Putusan
atas gugatan harus memuat scr lengkap pertimbangan hukum yg mendasari putusan
tsb dan harus di ucapkan secara terbuka umum. Putusan dapat dijalankan terlebih
dahulu meskipun putusan tsb diajukan upaya hukum kecuali dalam sengketa paten
10. Putusan
pengadilan niaga wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama
14 hari setelah gugatan pembatalan diucapkan
11. Terhadap
putusan pengadilan niaga hanya dapat dilakukan kasasi
12. Khusus
mengenai paten kewajiban pembuktian thd pelanggaran atas paten proses
sebagaiman dimaksud dibebankan kepada tergugat
13. Sengketa paten merek dagang dan hak cipta
14. Sengketa paten
o Terjadi karena ada pelanggaran yg dilakukan oleh orang yg
tidak mempunyai hak paten terhadap orang yg telah mempunyai hak paten. Pemegang
paten dapat mengajukan ganti rugi kepada pengadilan negeri setempat
….sebagaimana diatur dalam pasal 16 UU No. 14 tahun 2001
2. Sengketa merek dagang ( UU No 15 tahun 2001)
3. Sengketa hak cipta
o Hak cipta terdiri atas hak ekonomi ( untuk mendapatkan
manfaat atas ciptaanya ) dan Hak moral (hak yang melekat pada penciptanya
o Menurut IKAPI/siaran ikatan penerbit dalam abdulkadir
muhammad (2001:220) kejahatan hak cipta dibedakan menjadi 2 macam :
1. Mengutip
sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan dalam ciptaan sendiri seolah-olah
itu ciptaan C/: lagu, buku, notasi lagu
2. Mengambil
ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana aslinya tanpa
mengubah bentuk, isi, pencipta, dan penerbit. Disebut pembajakan C/: rekaman
audio/video, kaset lagu, gambar VCD
Kegiatan belajar 2
Kejahatan di dunia maya (cyber crime)
o Menurut Didik J. Rachbini
dalam Dikdik M.arief mansur dkk ( 2005:1-2) : teknologi informasi dan media
elektronik dinilai sbg simbol pelopor yang akan mengintegrasikan seluruh sistem
dunia baik dlam aspek sosial, budaya, ekonomi, maupun keuangan
o
Dunia tanpa batas / bordereless
state
o
Terbuka, saling tahu dan saling tergantung satu sama lain/ global village
o Kecepatan informasi terbaru dapat
diterima di sejumlah tempat yg jauh dari tempat tinggal/global proximity
o Paloma picasso dlam A Muis (2001 :
140-141) :
” dalam banyak hal, perilaku manusia diseluruh dunia menjadi seragam,
berperilaku kosmopolit, dan saling memengaruhi. Desa global juga membawa paham
kebebasan………….”
o Menurut soerjono soekanto dalam M. Arief mansur (2005:3) :
kemajuan di bidang teknologi akan berjalan bersamaan dgn munculnya
perubahan-perubahan di bidang kemasyarakatan
o Syamsul muarif dalam M. Arief mansur (2005 :3) : mengatakan
bahwa teknologi telah mengubah pola kehidupan manusia di berbagai bidang
sehingga secara langsung telah mempengaruhi munculnya perbuatan hukum baru
dimasyarakat
1. Pengertian cyberspace law bukan cyber law
1. Asal istilah cyber
o
Berasal dari kata cybernetics yaitu bidang ilmu yang merupakan perpaduan antara
robotik, metematika, elektro dan pesikologi yg dikembangkan oleh norbert wiener 1948
o Cyberspace adalah media
elektronik dalam jaringan komputer yang dipakai untuk keperluan komunikasi satu
arah ataupun timbal balik scr terhubung langsung/online.
2. Cyberspace law dan hukum telematika
o Edmon makarim (2005: 8-9) : lebih
memilih istilah telematika daripada cyberspace karena telematika berarti
melihat hakikat cyberspace itu sendiri yaitu : suatu sistem elektronik yang
lahir dari hasil perkembangan dari konvergensi telekomunikasi, media, dan
informatika sementara cyberspace berarti ttg halusinasi alam virtual tsb
o Hukum telematika Edmon makarim (2005:10-11)
: hukumterhadap perkembangan konvergensi telematika yg berwujud dlm
penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yg terkoneksi internet maupun
tidak
o Cyberspace terdiri 4 komponen :
1. Content : keberadaan isi dari
data/informasi yg merupakan input dan output yg disampaikan kepada publik
berupa data, basis data, dan bentuk pesan
2. Computing : keberadaan sistem
pengolahan informasi yang berbasis sistem komputer serta mrp sistem jaringan
sistem….
3. Communication : keberadaan sistem
komunikasi sebagai perwujudan sistem keterhubungan/interconnection dan sistem
pengoperasian global/interoperasional. Antar sistem informasi
4. Community : keberadaan masyarakat
berikut sistem kemasyarakatanya yg merupakan pelaku intelektual
1. Cyber crime/kejahatan di dunia maya
2. Media internet sebagai fasilitas kriminal baru
o Malware menurut alfons tanujaya : program komputer yg dibuat
untuk membobol dan mencari kelemahan program software/ sistem operasi (OS)
tertentu
o Spyware : peranti lunak yg dirancang untuk megumpulkan dan
mengirim informasi ttg penggunaan komputer tanpa diketahui penggunanya
2. Bentuk kejahatan baru
o Menurut mas wigrantoro roes setiyadi dan mirna dian avanti
siregar (2003) dalam dikdik M.arif masyur (2005:9) , beberapa bentuk kejahatan
yg berhubungan erat dengan penggunaan teknologi informasi yg berbasis komputer
dan jaringan telekomunikasi dikelompokkan menjadi
1. Unauthorized
acces to computer system and servis : kejahatan ini dilakukan dgn
memasuki/menyusup suatu sistem komputer scr tidak sah / tanpa sepengetahuan
pemilik
2. Illegal
conten : kejahatan ini dilakukan dgn memasukkan data/informasi ke internet ttg
sesuatu hal yg tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
3. Data
forgery : kejahatan ini dilakukan dgn memalsukan data pada dokumen penting yg
tersimpan sebagai scriptless document melalui internet
4. Cyber
spionase : kejahatan ini memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata
5. Cyber
sabotase and wxtortion : kejahatan ini dilakukan dgn
membuat ganguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer/sistem jaringan komputer
6. Offence
againts inttellectual property : kejahatan ini ditunjukkan
terhadap hak atas kekayaan intelektual yg dimiliki pihak lain diinternet C/:
peniruan tampilan pada web page suatu situs
7. Infringements
of privasi : kejahatan ini ditujukan thd informasi seseorang yg merupakan hal yg
sangat pribadi dan rahasia.
8. Kejahatan transnasional
o Menurut ronni R nitibaskara dalam dikdik M arie mansur
(2005:25) interaksi sosial yg meminimalisasi kehadiran secara fisik merupakan
ciri lain revolusi teknologi informasi………
o Dikatakan kejahatan transnasional karena kejahatan itu
memanfaatkan jaringan telematika global yg menggunakan peralatan dan teknologi
o
Istilah transnasional menurut dikdik M.arif mansur/ lebih tepat dipakai untuk
kejahatan dunia maya , berdasarkan united
nation convention againts transnational (palermo convention)
o Yang termasuk kejahatan transnational crime :
1. Kejahatan
narkoba
2. Kejahatan
genocide
3. Kejahatan
uang palsu
4. Kejahatan
dilaut bebas
5. Cyber
crime
o Menurut deklarasi ASEAN di manila 20 des 1997 yg termasuk
kejahatan transnasional adalah :
1. Illicit
drug trafficking
2. Money
laundering
3. Terrorism
4. Arm
smuggling
5. Trafficiking
in person
6. Sea piracy
7. Currency
counterfeiting
8. Cyber
crime
9.
C. Hukum tentang kejahatan di dunia maya
1. Aturan hukum dan yuridiksi
o Ada 2 hal yang harus diperhatikan
yaitu masalah aturan hukum yg belum tersedia. Antara peraturan hukum dan
perbuatan pidana kurang singkron.
o Yuridiksi merupakan kekuasaan/kompetensi hukum negara
terhadap orang atau peristiwa hukum
o Yuridiksi sebagai refleksi prinsip kedaulatan negara,
kesamaan derajat negara dan prinsip tidak campur tangan
o Kejahatan transnasional dikenal beberapa yuridiksi hukum
hukum pidana yaitu : yuridiksi teritorial, yuridiksi prinsip personal.
Yuridiksi dgn prinsip perlindungan, dan yuridiksi dgn prinsip universal
2. Undang-undang informasi dan transaksi
elektronik
a. Latar belakang UU informasi dan transaksi
elektronik (UU ITE)
o Indonesia memiliki UU ITE sejak 21 april 2008 yaitu UU No. 11
tahun 2008
b. Batang tubuh ITE
UU ITE terdiri atas 13 bab dan 54 pasal
: hal-hal yang diatur UU ITE sbb:
1. Ketentuan
umum
2. Asas dan
tujuan
3. Informasi,
dokumen dan tanda tangan elektronik
4. Penyelenggaraan
sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
5. Transaksi
elektronik
6. Nama
domain, hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi
7. Perbuatan
yg dilarang
8. Penyelesaian
sengketa
9. Peran
pemerintah dan masyarakat
10. Penyidikan
11. Ketentuan
pidana
12. Ketentuan
penutup