ISIP4212 - Pengantar Ilmu Politik
Miriam Budiardjo, 2007
Jakarta: Universitas Terbuka.
RINGKASAN MODUL 3 - HAK ASASI MANUSIA
Kegiatan belajar 1
Sejarah hak asasi manusia
Banyak
orang mengacu pada pengalaman inggris th 1215 sbg tonggak sejarah hak asasi
manusia. Pada th 1215 bangsawan inggris telah berhasil membuahkan magna charta
( piagam agung) yang membatasi kekuasaan raja JOHN atas hak-hak bangsawan. Melalui pergolakan
dan perlindungan yang lama akhirnya biil of right ( undang-undang hak )
diterima parlemen inggris th 1689. Biil of right mrp suatu naskah perundangan
yg dihasilkan melalui revolusi tak berdarah ( the glorious revolution of 1688 )
terhadap raja JAMES
Diprancis
terjadi pada dinasti bourbon ( louis XVI ) dikenal dgn revolusi prancis 1789
yang menghasilkan declaration des droits
de l’homme et du citoyen
Tahun 1789 perjuangan rakyat amerika yg
terinsiprasi dari revolusi prancis mengasilkan
biil of right yg mencakup 10 rumusan hak asasi manusia. Pd th 1791 biil
of right menjadi bagian dari undang-undang dasar amerika serikat
Timbulnya
gagasan hak ini dasarnya merupakan akibat dari berkembangnya pendekatan
rasionalisme yg tercermin dalam karya karya thomas hobbes ( 1588-1679), john
locke ( 1632-1704) dari inggris dan montesquieu (1689-1755), Jean-jacques
rousseau ( 1712-1778) dari prancis
Locke
yang menjadi penganjur utama konsep
pemerintahan terbatas, perlindungan hak atas hidup, kebebasan dan kepemilikan.
Pada
abad 20 mulai menapilkan dimensi baru yakni hak di bidang sosial, ekonomi dan
budaya .
*tahun
1941 presiden Roosevelt merumuskan 4 kebebasan yang terdiri dari :
ü kebebasan untuk berbicara/ freedom of
speech
ü kebebasan beragama/religion
ü kebebasan dari ketakutan/from fear
ü kebebasan dari kemlaratan/from want
tahun
1966 sidang PBB menyetujui 2 perjanjian :
1. covent on economic social and cultur
right /bidang ekonomi,sosial dan budaya
2. covenant on civil and political rights/
bidang politik dan hak sipil
o
pada th 1950 beberapa negara eropa barat
membentuk council of europe dan telah
menandatangani convention of the
protection of human right and fundamental freedom di roma, sbg tindak
lanjut perjanjian tsb , uastria, belgia, denmark,irlandia, islandia, luxembrug,
belanda, norwegia dan jerman barat .berhasil membentuk makamah eropa untuk hak
asasi manusai yg mulai aktih tahun 1959
o
perpaduan antara kesepakatan dan lembaga yg
mendukung kesepakatan itulah yang membuahkan beberapa tonggak lain misalnya : perjanjian
genocide/1948, kerja paksa/1957, dikriminasi berdasakan kelamin/1951 dan 1962,
diskriminasi berdasarkan ras 1965.
o
Tahun 1981 negara- negara berkembang menelurkan
African Charter on human and people’s right di banjul ( dikenal dgn banjul
charter )
o
Diasia 1993 terbentuknya bangkok declaration
o
Deklarasi wina juni 1993 menjadi sebuah hasil kompromi
atas perbedaan visi tentang universilitas HAM . indonesia memberikan sumbangan
yg berharga dlm deklarasi wina dengan menekankan perlunya hak asasi dlm konteks
kerjasama internatinal yg didasari oleh penghormatan kedaulatan yg sederajat
dari semua negara .....( tertuang dlm pasal 5)
o
Diakhir abad 20 telah terjadi 2 peristiwa
pelanggaran hak asasi manusia. Kasus genocide selama perang saudara di rwanda
dan negara bekas yugoslavia menorekan tinta gelap pada perkembangan hak asasi.
Untuk menangani pelanggaran hak asasi manusia yg sistem matis PBB membentuk
badan ad hoc di rwanda dan yugoslavia ...yg disebut international criminal tribunal ditanzania dan den hag
o
Abad 21 PBB berdasarkan statuta roma 1998
membentuk badan international criminal court (ICC) yang kewenangannya melampaui
batas batas nasional negaranya, ironis nya america dan indonesia belum
meratifikasi pembentukan ICC yg resmi berdiri th 2002
A. Perjanjian
hak sipil dan politik
|
B. Perjanjian
hak ekonomi, sosial dan budaya
|
Pasal 6: hak atas hidup, kebebasan dan keamanan
pribadi
|
Pasal 6 : hak atas pekerjaan
|
Pasal 9 : hak atas kebebasan dan
keamanan diri
|
Pasal 8 : hak untuk membentuk serikat sekerja
|
Pasal 14 : hak atas persamaan hak
dimuka badan peradilan
|
Pasal 9 : hak atas pensiun
|
Pasal 18 : hak atas kebebasan berpikir,
mempunyai suara hati dan agama
|
Pasal 11 : hak atas tingkat kehidupan yg layak
|
Pasal 19 : hak untuk menyatakan
pendapat tanpa mengalami gangguan
|
Pasal 13 : hak atas pendidikan
|
Pasal 21 : hak atas kebebasan berkumpul
scr damai
|
|
Pasal 22 : hak untuk berserikat
|
HAK ASASI PEREMPUAN
o
1979 CEDAW ( convention on the elimination of
all forms of discrimination against women) disah kan oleh PBB. Ini tak lepas
dari gerakan kaum perempuan untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan politik,
ekonomi dan sosial
o
Terjadi 3 gelombang besar sbg reaksi
ketidakadilan yg dialami kaum perempuan :
1. Abad 18 .....Zaman victorian terpusat di
negara barat ; inggris, prancis dan amerika ( salah satu tokoh nya bernama Mary
woolstnecraft )
2. Tahun 1840 – 1850an era gelombang
fiminisme pertama
*mulai
mendapatkan hak memilih dlm pemilu pertama kali dibelakukan th 1920
3. 1960-an muncul feminisme gelombang kedua
( new social movement )
*salah
satu tokohnya Betty Friedan yg berpendapat bahwa subordinasi perempuan lebih
disebabkan karena distribusi hak dan kesempatan yg tidak adil dlm masyarakat.
o
Konvesi CEDAW th 1952 memuat 3 pasal penting “:
1. Perempuan berhak untuk memberikan suara
dlm pemilu tanpa diskriminasi
2. Perempuan dapat dipilih untuk semua badan
efektif yg diatur hukum nasional
3. Perempuan berhak menduduki jabatan resmi
dan penyelengaraan sesuai fungsi
HAK ASASI DALAM ISLAM
1. Hak
untuk hidup ( 17:33 dan 5:32 )
|
1. Hak
untuk menyatakan kebenaran ( 4:135)
|
2. Hak
untuk memperoleh keadilan ( 5:8 )
|
2. Hak
untuk mendapatkan perlindungan terhadap penindasan karena perbedaan agama (
6:108, 5:48 )
|
3. Hak persamaan
( 49:13 )
|
3. Hak
mendapatkan kehormatan dan nama baik ( 33:60-61, 49:1, 19:12 )
|
4. Kewajiban
untuk memenuhi apa yg sesuai dgn hukum serta hak untuk tidak patuh kepada apa
yg tidak sesuai dgn hukum ( 5:8)
|
4. Hak
ekonomi ( 51, 19, 76 :8, 2:188, 46 :19, 39:70, 7:32 dan 53:59 )
|
5. Hak
kebebasan ( 3:76 )
|
5. Hak
untuk memiliki (62 : 10 )
|
6. Hak
kebebasab kepercayaan( 2:256 )
|
Kegiatan belajar 2
Hak asasi manusia di indonesia
o
Dalam UUD 45 belum tertuang scr rinci jaminan
terhadap hak asasi manusia
o
Dari 37 pasal batang tubuh UUD 45 hanya 4 pasal
yang scr langsung berkaitan dgn hak asasi manusia yaitu pasal 27 : kedudukan
dimuka hukum, 28 : kebebasan berserikat, 29 : kebebasan beragama dan 31 :
memperoleh pendidikan
o
Alasan mengapa UUD 45 hanya relatif sedikit
mencantumkan hak asasi manusia :
1. UUD 45 disusun dlm waktu yg sangat
mendesak menjelang akhir pendudukan jepang
2. UUD 45 dibuat sebelum pernyataan hak
asasi manusia diterima PBB th 1948, oleh karena konstitusi RIS 1949 dan UUDS
1950 semakin banyak pasal yg mengatur ttg hak asasi manusi. Menurut Mr. Muh
yamin : UUDS 1950 lah satu-satunya konstitusi yg banyak memasukkanhak asasi
seperti yg telah diputuskan oleh PBB
3. Menurut kelompok kebangsaan UUD 45 dibuat
berdasarkan pada rasa gotong-royong dan kekeluargaan tidak mengakui adanya
individualisme dan liberalisme
v Hak atas kebebasan untuk mengeluarkan
pendapat
UUD 1945
Bab X, warga negara dan penduduk pasal 28
Kebebasan
berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran.....
Bab XA, hak asasi manusia, Pasal 28E
Ayat 2 : setiap org berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan.....
Ayat 3 : setiap org berhak atas kebebasan
berserikat......mengeluarkan pendapat
Pasal 28F
setiap
org berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi....serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, mengolah dan menyampaikan informasi dgn
menggunakan segala jenis saluran yg tersedia
*pernyataan sedunia ttg hak asasi
manusia, pasal 19
setiap
org berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.....
*perjanjian hak-hak sipil dan politik , pasal
19
1. Setiap org berhak untuk mempunyai
pendapat tanpa mengalami gangguan
2. Setiap org berhak untuk mengeluarkan
pendapat ; dlm hal ini termasuk kebebasan untuk mencari dan menerima......
v Hak atas kedudukan yang sama di dalam
hukum
UUD 1945, bab X warga negara dan penduduk
, pasal 27
Ayat 1 : segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum......
Bab XA hak asasi manusia , pasal 28D
Ayat 1 : setiap org berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum......
*pernyataan sedunia ttg hak asasi
manusia, pasal 7
Sekalian
orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan
hukum.....
*perjanjian hak-hak sipil dan politik ,
pasal 26
Semua
orang adalah sama terhadap hukum dan berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi........
v Hak atas kebebasan berkumpul
UUD 45, bab X warga negara dan penduduk
pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran....
Bab XA hak asasi manusia , pasal 28E
Ayat 3 : setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, ......
*pernyataan sedunia tentang hak asasi
manusia, pasal 20
1.
setiap org mempunyai hak atas kebebasan berkumpul
2.
tiada seorangpun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan
*perjanjian hak sipil dan politik, pasal
21
Hak
berkumpul secara bebas diakui, tiada satu pembatas pun dpt dikenakan thp
pelaksanaan hak ini.......
v Hak atas kebebasan beragama
UUD 45 bab XI pasal 29
Ayat 1 : setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya,.....
*pernyataan sedunia ttg hak asasi manusia
, pasal 18
1. Setiap org behak atas kebebasan pikiran ,
keinsyafan batin dan agama....
2. Tak seorang pun dapt dipaksakan...
3. Kebebasan untuk menyatakan
agama/kepercayaan hanya dpt dikenakan pembatasan menurut ketentuan hukum.....
4. Negara negara peserta dlm perjanjian ini
mengikat diri untuk menghormati kebebasan orang tua .......
v Hak atas penghidupan yang layak
UUD 45 bab X warga negara dan penduduk
pasal 27
Ayat 2 : tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan.........
Bab XA, hak asasi manusia , pasal 28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta
mempertahankan hidup........
Pasal 28D
Ayat 2 : setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan..........
Pasal 28H
Ayat 1 : setiap org berhak hidup
sejahtera lahir dan batin.....
Ayat 2 : setiap org berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus......guna mencapai persamaan dan keadilan
Ayat 3 : setiap org berhak atas jaminan
sosial...........
Ayat 4 : setiap org berhak mempunyai hak
milik..........
*pernyataan sedunia atas hak asasi
manusia pasal 25
1. setiap org berhak atas tingkat hidup yg
menjamin kesehatan dan keadaan baik untuk dirinya dan......
2. ibu dan anak berhak mendapat perawatan
dan bantuan istimewa
*perjanjian hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya pasal 6
1. negara peserta perjanjian ini mengakui
hak atas pekerjaan....
2. langkah-langkah yg diambil oleh negara
ini untuk mencapai pelaksanaan sepenuhnya atas hak ini meliputi tatanan teknis
dan vokasional serta pelatihan program..........
pasal 7
....negara mengakui hak setiap orang atas
kenyaman kerja yg adil dan pantas terutama :
a. remunerasi / upah bagi semua pekerja yg
dlm batasan minimumnya meliputi
1) upah yg pantas dan adil
2) sebuah penghidupan yg layak....
b. kondisi kerja yang aman dan sehat
c. kesempatan yg sama bagi setiap org untuk
dipromosikan dlm pekerjaan......
d. istirahat, hiburan dan batasan yg masuk
akal
pasal 9
negara
peserta perjanjian ini mengakui hak setiap orang untuk mendapatkan jaminan
sosial termasuk asuransi sosial.
Pasal 11
1. negara peserta dlm perjanjian ini
mengakui hak setiap orang atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya dan
keluarga termasuk sandang, pangan dan perumahan yg layak...
2. negara peserta dlm perjanjian ini Yng
mengakui hak dasar setiap org untuk bebas dari kelaparan.... termasuk rencana
khusus untuk :
a. memperbaiki cara produksi, pengawetan dan
distribusi pangan...
b. dengan memperhitungkan masalah yg
dihadapi oleh negara yg mengimpor/ mengekspor bahan makanan
v Hak atas kebebasan berserikat
UUD 45 bab X warga negara dan penduduk pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan tulisan dsb ditetapkan oleh negara.
Bab XA, hak atas manusia pasal 28E
Ayat 2 : setiap org berhak atas kebebasan
menyakini kepercayaan, menyatakan sikap sesuai hati nuraninya
Ayat 3 : setiap org berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
*pernyataan sedunia atas hak asasi
manusia pasal 23 ayat 4
Setiap
org berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat sekerja untuk melindungi
kepentingannya
*perjanjian hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya pasal 8
1. Negara peserta perjanjian ini mengikat
diri untuk menjamin
a. Hak setiap org untuk membentuk serikat
sekerja dan menjadi anggota serikat sekerja pilihannya......
b. Hak bagi serikat sekerja untuk mendirikan
federasi/konfednderasi nasional.....
c. Hak serikat pekerja untuk bertindak scr
bebas dan hanya dibatasi oleh ketentuan hukum dan diperlakukan dlm masyarakat
demokratis demi kepentingan umum....
d. Hak untuk melancarkan pemogokan, asalkan
dijalankan menurut ketentuan negara bersangkutan
2. Pasal ini tidak menghalangi diadakannya
pembatasan yg sah atas pelaksanaan hak ini oleh anggota perang/
kepolisian/pemerintah
3. Tiada satu pasal pun dalam pasal ini dpt
memberi wewenang kepada negara-negara peserta dlm perjanjian organisasi buruh
international 1948, mengenai kebebasan berserikat dan perlindungan
berorganisasi untuk mengambil langkah-langkah legislatif yg dpt
membahayakan/melaksanakan ketentuan hukum......
*perjanjian hak-hak sipil dan politik
pasal 22
1. Setiap org berhak atas kebebasan untuk
berserikat termasuk hak untuk membentuk....
2. Tiada satu pembatasan pun dapat dikenakan
thp hak ini , kecuali yg ditentukan oleh hukum yg diperlakukan dlm masyarakat
3. Tiada satu pasal pun dalam pasal ini dpt
memberi wewenang kepada negara-negara peserta dlm perjanjian organisasi buruh
international 1948, mengenai kebebasan berserikat dan perlindungan
berorganisasi untuk mengambil langkah-langkah legislatif yg dpt
membahayakan/melaksanakan ketentuan hukum......
v Hak atas pengajaran
UUD 45 amandemen ke-4 bab XIII pendidikan
dan kebudayaan pasal 31
Ayat 1 : Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan
Ayat 2 : Setiap warga negara berhak
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai
Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan
menyelengarakan suatu sistem pengajaran....
Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20%
Ayat 5 : pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dgn menjunjung tinggi nilai agama dan perstuan bangsa.....
Bab XA hak asasi manusia pasal 28E
Ayat 1 : setiap org bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal......serta berhak kembali
Pasal 28B
Ayat 2 : setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh ......serta berhak atas perlindungan dari kekerasn
dan diskriminasi
Pasal 28C
Ayat 1 : setiap org berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan ....
Ayat 2 : setiap org berhak untuk
memajukan dirinya dlm perjuangan haknya scr kolektif untuk mengembangkan
masyarakat bangsa dan negaranya.
*pernyataan sedunia atas hak asasi
manusia pasal 26
1. Setiap org berhak mendapat pengajaran,
pengajaran harus dgn Cuma-Cuma, setidak-tidaknya dlm sekolah tingkat rendah dan
tingkat dasar....
2. Pengajaran harus ditujukan ke arah
perkembangan pribadi yg seluas-luasnya....
3. Orangtua memp hak utama untuk memilih
macam pengajaran yg akan diberikan kepada anak mereka
*perjanjian hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya pasal 13
1. Negara peserta dlm perjanjian ini
mengakui hak setiap orang atas pendidikan dan sepakat bahwa pendidikan akan
mengarah pada pengembangan penuh dari kepribadian org serta kesadaran akan
harga dirinya
2. Negara peserta dlm perjanjian ini
mengakui bahwa dlm usaha melaksanakan hak ini scr penuh maka:
a. Pendidikan dasr diwajibkan ini terbuka
bagi semua orang.
b. Pendidikan menengah dlm segala
bentuk...akan diselenggarakan dan terbuka bagi
semua melalui cara-cara yg layak
c. Pendidikan tinggi akan diusahakan terbuka
bagi semua berdasarkan kesanggupan
d. Pendidikan masyarakat
dianjurkan/ditingkatkan sejauh mungkin bagi mereka yg belum pernah /belum
menyelesaikan pendidikan dasar scr penuh
e. Pengembangan sistem sekolah pada setiap
tingkat digiatkan secara kuat.....
3. Negara peserta dlm perjanjian ini
bertekad untuk menghormati kebebasan orang tua diman berlaku, wali hukum,.....
4. Tiada sesuatu pasal pun dlm pasal ini dpt
membenarkan campur tangan dlm masalah kebebasan perorangan..... untuk
mendirikan dan membimbing lembaga pendidikan kecuali dgn mengikat pada
ketentuan ayat 1.....
v Hak berkeluarga
UUD 45 bab XA hak asasi manusia pasal 28C
Ayat 1 : setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yg sah
Ayat 2 : setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan......
*perjanjian hak ekonomi, sosial dan
budaya pasal 10
1. Perlindungan dan bantuan yg
sebesar-besarnya diberikan pada keluarga sbg unit kelolompok alami paling
mendasar........pernkahan harus didasarkan pada persetujuan kedua belah pihak
2. Perlindungan khusus yg diberikan pada
para ibu selama masa sebelum dan sesudah melahirkan.......
3. Tindakan perlindungan dan bantuan khusus
harus diambil atas nama semua anak dan orang muda tanpa diskriminasi atas dasar
asal usul.....
*pasal 28G ( hak perlindungan dari rasa
takut dan penyiksaan )
*pasal 281 (2) ( dilindungi dari
diskriminasi ) (3) ( hak identitas budaya masyarakat )
Pendapat MAURICE CRANSTON : pengakuan
suatu negara terhadap perlindungan terhadap hak asasi manusia terdiri atas 2
tingkat :
1. Negara mengakui hak-hak asasi manusia sbg
hak-hak normal (moral rights)
2. Negara itu mulai mengakui perlindungan
asasi sbg hak-hak positif (positive rights)
Perkembangan
HAM pada masa reformasi
Amandemen
UUD 45 mengenai perlindungan HAM tampaknya belum memadai dengan tiadanya
peraturan pelaksanaan dan kesimpangsiuran perubahan peundang-undangan yg terus
terjadi. Masih banyak kritik tentang amandemen UUD 45 terutama adanya aturan non-rectroactivity ( tidak berlaku surut
) yang mengandung ketakutan bahwa pelanggaran HAM dimasa lalu tidak dpt
diajukan ke pengadilan
UU
HAM No. 39/1999 dan UU pengadilan HAM No. 26/1999 telah mencantumkan
pengecualian terhadap dasar hukum nonretroaktif tersebut untuk “pelanggaran HAM
berat yg digolongkan kejahatan terhadap kejahatan kemanusiaan” tetapi
pengecualian ini tdk terdapat pada amandemen UUD 45 tahun 2002
Hak
asasi perempuan di indonesia
Perkembangan
hak asasi perempuan diindonesia dikatakan berkembang lambat sejak kemerdekaan.
Dgn diratifikasinya konvensi hak politik perempuan yg dikeluarkan PBB melalui
UU no. 68/1958 hal ini meumbuhkan peran politik diindonesia tetapi masih di
tingkat yg rendah. Demikian juga setelah meratifikasi CEDAW dgn mengeluarakan
UU No. 7/1974 jumlah perempuan yg menduduki posisi penting dlm perpolitikan
masih 15%
Hak
asasi perempuan mengalami perkembangan pesat di penghujung akhir abad ke-20.
Pada 1993 KOMNASHAM perempuan dibentuk. Sejalan dgn reformasi sejumlah tokoh
perempuan mengajukan usulan peberlakuan kuota 30 % perempuan seperti yg
diputuskan pada deklarasi WINA dan konferensi perempuan di beijing
Usulan
kuota 30 % berhasil masuk UU pemilu yg secara efektif berlaku th 2003
0 comments:
Post a Comment