Wednesday, May 7, 2014

RINGKASAN MATERI MODUL ISIP4212 - PENGANTAR ILMU POLITIK MODUL 3


ISIP4212 - Pengantar Ilmu Politik
Miriam Budiardjo,  2007
Jakarta: Universitas Terbuka.

RINGKASAN MODUL 3 - HAK ASASI MANUSIA

Kegiatan belajar 1
Sejarah hak asasi manusia
      Banyak orang mengacu pada pengalaman inggris th 1215 sbg tonggak sejarah hak asasi manusia. Pada th 1215 bangsawan inggris telah berhasil membuahkan magna charta ( piagam agung) yang membatasi kekuasaan raja JOHN  atas hak-hak bangsawan. Melalui pergolakan dan perlindungan yang lama akhirnya biil of right ( undang-undang hak ) diterima parlemen inggris th 1689. Biil of right mrp suatu naskah perundangan yg dihasilkan melalui revolusi tak berdarah ( the glorious revolution of 1688 ) terhadap raja JAMES
      Diprancis terjadi pada dinasti bourbon ( louis XVI ) dikenal dgn revolusi prancis 1789 yang menghasilkan declaration des droits de l’homme et du citoyen
      Tahun 1789 perjuangan rakyat amerika yg terinsiprasi dari revolusi prancis mengasilkan  biil of right yg mencakup 10 rumusan hak asasi manusia. Pd th 1791 biil of right menjadi bagian dari undang-undang dasar amerika serikat
      Timbulnya gagasan hak ini dasarnya merupakan akibat dari berkembangnya pendekatan rasionalisme yg tercermin dalam karya karya thomas hobbes ( 1588-1679), john locke ( 1632-1704) dari inggris dan montesquieu (1689-1755), Jean-jacques rousseau ( 1712-1778) dari prancis
      Locke  yang menjadi penganjur utama konsep pemerintahan terbatas, perlindungan hak atas hidup, kebebasan dan kepemilikan.
      Pada abad 20 mulai menapilkan dimensi baru yakni hak di bidang sosial, ekonomi dan budaya .
      *tahun 1941 presiden  Roosevelt  merumuskan 4 kebebasan yang terdiri dari :
ü  kebebasan untuk berbicara/ freedom of speech
ü  kebebasan beragama/religion
ü  kebebasan dari ketakutan/from fear
ü  kebebasan dari kemlaratan/from want
      tahun 1966 sidang PBB menyetujui 2 perjanjian :
1.     covent on economic social and cultur right /bidang ekonomi,sosial dan budaya
2.     covenant on civil and political rights/ bidang politik dan hak sipil

o   pada th 1950 beberapa negara eropa barat membentuk council of europe dan telah menandatangani convention of the protection of human right and fundamental freedom di roma, sbg tindak lanjut perjanjian tsb , uastria, belgia, denmark,irlandia, islandia, luxembrug, belanda, norwegia dan jerman barat .berhasil membentuk makamah eropa untuk hak asasi manusai yg mulai aktih tahun 1959
o   perpaduan antara kesepakatan dan lembaga yg mendukung kesepakatan itulah yang membuahkan beberapa tonggak lain misalnya : perjanjian genocide/1948, kerja paksa/1957, dikriminasi berdasakan kelamin/1951 dan 1962, diskriminasi berdasarkan ras 1965.
o   Tahun 1981 negara- negara berkembang menelurkan African Charter on human and people’s right di banjul ( dikenal dgn banjul charter )
o   Diasia 1993 terbentuknya bangkok declaration
o   Deklarasi  wina juni 1993 menjadi sebuah hasil kompromi atas perbedaan visi tentang universilitas HAM . indonesia memberikan sumbangan yg berharga dlm deklarasi wina dengan menekankan perlunya hak asasi dlm konteks kerjasama internatinal yg didasari oleh penghormatan kedaulatan yg sederajat dari semua negara .....( tertuang dlm pasal 5)
o   Diakhir abad 20 telah terjadi 2 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia. Kasus genocide selama perang saudara di rwanda dan negara bekas yugoslavia menorekan tinta gelap pada perkembangan hak asasi. Untuk menangani pelanggaran hak asasi manusia yg sistem matis PBB membentuk badan ad hoc di rwanda dan yugoslavia ...yg disebut international criminal tribunal ditanzania dan den hag
o   Abad 21 PBB berdasarkan statuta roma 1998 membentuk badan international criminal court (ICC) yang kewenangannya melampaui batas batas nasional negaranya, ironis nya america dan indonesia belum meratifikasi pembentukan ICC yg resmi berdiri th 2002

A.   Perjanjian hak sipil dan politik
B.   Perjanjian hak ekonomi, sosial dan budaya

Pasal 6:  hak atas hidup, kebebasan dan keamanan pribadi
Pasal 6 : hak atas pekerjaan
Pasal 9 : hak atas kebebasan dan keamanan diri
Pasal 8 :  hak untuk membentuk serikat sekerja
Pasal 14 : hak atas persamaan hak dimuka badan peradilan
Pasal 9 : hak atas pensiun
Pasal 18 : hak atas kebebasan berpikir, mempunyai suara hati dan agama
Pasal 11 :  hak atas tingkat kehidupan yg layak
Pasal 19 : hak untuk menyatakan pendapat tanpa mengalami gangguan
Pasal 13 : hak atas pendidikan
Pasal 21 : hak atas kebebasan berkumpul scr damai

Pasal 22  : hak untuk berserikat


HAK ASASI PEREMPUAN
o   1979 CEDAW ( convention on the elimination of all forms of discrimination against women) disah kan oleh PBB. Ini tak lepas dari gerakan kaum perempuan untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan politik, ekonomi dan sosial
o   Terjadi 3 gelombang besar sbg reaksi ketidakadilan yg dialami kaum perempuan :
1.     Abad 18 .....Zaman victorian terpusat di negara barat ; inggris, prancis dan amerika ( salah satu tokoh nya bernama Mary woolstnecraft )
2.     Tahun 1840 – 1850an era gelombang fiminisme pertama
*mulai mendapatkan hak memilih dlm pemilu pertama kali dibelakukan th 1920
3.     1960-an muncul feminisme gelombang kedua ( new social movement )
*salah satu tokohnya Betty Friedan yg berpendapat bahwa subordinasi perempuan lebih disebabkan karena distribusi hak dan kesempatan yg tidak adil dlm masyarakat.
o   Konvesi CEDAW th 1952 memuat 3 pasal penting “:
1.     Perempuan berhak untuk memberikan suara dlm pemilu tanpa diskriminasi
2.     Perempuan dapat dipilih untuk semua badan efektif yg diatur hukum nasional
3.     Perempuan berhak menduduki jabatan resmi dan penyelengaraan sesuai fungsi

HAK ASASI DALAM ISLAM
1.    Hak untuk hidup ( 17:33 dan 5:32 )
1.    Hak untuk menyatakan kebenaran ( 4:135)
2.    Hak untuk memperoleh keadilan ( 5:8 )
2.    Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap penindasan karena perbedaan agama ( 6:108, 5:48 )
3.    Hak persamaan ( 49:13 )
3.    Hak mendapatkan kehormatan dan nama baik ( 33:60-61, 49:1, 19:12 )
4.    Kewajiban untuk memenuhi apa yg sesuai dgn hukum serta hak untuk tidak patuh kepada apa yg tidak sesuai dgn hukum ( 5:8)
4.    Hak ekonomi ( 51, 19, 76 :8, 2:188, 46 :19, 39:70, 7:32 dan 53:59 )
5.    Hak kebebasan ( 3:76 )
5.    Hak untuk memiliki (62 : 10 )
6.    Hak kebebasab kepercayaan( 2:256 )



Kegiatan belajar 2
Hak asasi manusia di indonesia
o   Dalam UUD 45 belum tertuang scr rinci jaminan terhadap hak asasi manusia
o   Dari 37 pasal batang tubuh UUD 45 hanya 4 pasal yang scr langsung berkaitan dgn hak asasi manusia yaitu pasal 27 : kedudukan dimuka hukum, 28 : kebebasan berserikat, 29 : kebebasan beragama dan 31 : memperoleh pendidikan
o   Alasan mengapa UUD 45 hanya relatif sedikit mencantumkan hak asasi manusia :
1.     UUD 45 disusun dlm waktu yg sangat mendesak menjelang akhir pendudukan jepang
2.     UUD 45 dibuat sebelum pernyataan hak asasi manusia diterima PBB th 1948, oleh karena konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 semakin banyak pasal yg mengatur ttg hak asasi manusi. Menurut Mr. Muh yamin : UUDS 1950 lah satu-satunya konstitusi yg banyak memasukkanhak asasi seperti yg telah diputuskan oleh PBB
3.     Menurut kelompok kebangsaan UUD 45 dibuat berdasarkan pada rasa gotong-royong dan kekeluargaan tidak mengakui adanya individualisme dan liberalisme

v Hak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat

UUD 1945
Bab X, warga negara dan penduduk pasal 28
      Kebebasan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran.....
Bab XA, hak asasi manusia, Pasal 28E
Ayat 2 : setiap org berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan.....
Ayat 3 : setiap org berhak atas kebebasan berserikat......mengeluarkan pendapat
Pasal 28F
      setiap org berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi....serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengolah dan menyampaikan informasi dgn menggunakan segala jenis saluran yg tersedia
*pernyataan sedunia ttg hak asasi manusia, pasal 19
      setiap org berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.....
*perjanjian hak-hak sipil dan politik , pasal 19
1.     Setiap org berhak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan
2.     Setiap org berhak untuk mengeluarkan pendapat ; dlm hal ini termasuk kebebasan untuk mencari dan menerima......

v Hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum

UUD 1945, bab X warga negara dan penduduk , pasal 27
Ayat 1 : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum......
Bab XA hak asasi manusia , pasal 28D
Ayat 1 : setiap org berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum......
*pernyataan sedunia ttg hak asasi manusia, pasal 7
      Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum.....
*perjanjian hak-hak sipil dan politik , pasal 26
      Semua orang adalah sama terhadap hukum dan berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi........

v Hak atas kebebasan berkumpul

UUD 45, bab X warga negara dan penduduk pasal 28
      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran....
Bab XA hak asasi manusia , pasal 28E
Ayat 3 : setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, ......
*pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia, pasal 20
      1. setiap org mempunyai hak atas kebebasan berkumpul
      2. tiada seorangpun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan
*perjanjian hak sipil dan politik, pasal 21
      Hak berkumpul secara bebas diakui, tiada satu pembatas pun dpt dikenakan thp pelaksanaan hak ini.......

v Hak atas kebebasan beragama
UUD 45 bab XI pasal 29
Ayat 1 : setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,.....
*pernyataan sedunia ttg hak asasi manusia , pasal 18
1.     Setiap org behak atas kebebasan pikiran , keinsyafan batin dan agama....
2.     Tak seorang pun dapt dipaksakan...
3.     Kebebasan untuk menyatakan agama/kepercayaan hanya dpt dikenakan pembatasan menurut ketentuan hukum.....
4.     Negara negara peserta dlm perjanjian ini mengikat diri untuk menghormati kebebasan orang tua .......

v Hak atas penghidupan yang layak
UUD 45 bab X warga negara dan penduduk pasal 27
Ayat 2 : tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan.........
Bab XA, hak asasi manusia , pasal 28A
      Setiap orang berhak untuk  hidup serta mempertahankan hidup........
Pasal 28D
Ayat 2 : setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan..........
Pasal 28H
Ayat 1 : setiap org berhak hidup sejahtera lahir dan batin.....
Ayat 2 : setiap org berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus......guna mencapai persamaan dan keadilan
Ayat 3 : setiap org berhak atas jaminan sosial...........
Ayat 4 : setiap org berhak mempunyai hak milik..........
*pernyataan sedunia atas hak asasi manusia pasal 25
1.     setiap org berhak atas tingkat hidup yg menjamin kesehatan dan keadaan baik untuk dirinya dan......
2.     ibu dan anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa
*perjanjian hak-hak ekonomi, sosial dan budaya pasal 6
1.     negara peserta perjanjian ini mengakui hak atas pekerjaan....
2.     langkah-langkah yg diambil oleh negara ini untuk mencapai pelaksanaan sepenuhnya atas hak ini meliputi tatanan teknis dan vokasional serta pelatihan program..........
pasal 7
 ....negara mengakui hak setiap orang atas kenyaman kerja yg adil dan pantas terutama :
a.     remunerasi / upah bagi semua pekerja yg dlm batasan minimumnya meliputi
1)    upah yg pantas dan adil
2)    sebuah penghidupan yg layak....
b.     kondisi kerja yang aman dan sehat
c.     kesempatan yg sama bagi setiap org untuk dipromosikan dlm pekerjaan......
d.     istirahat, hiburan dan batasan yg masuk akal
pasal 9
      negara peserta perjanjian ini mengakui hak setiap orang untuk mendapatkan jaminan sosial termasuk asuransi sosial.
Pasal 11
1.     negara peserta dlm perjanjian ini mengakui hak setiap orang atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya dan keluarga termasuk sandang, pangan dan perumahan yg layak...
2.     negara peserta dlm perjanjian ini Yng mengakui hak dasar setiap org untuk bebas dari kelaparan.... termasuk rencana khusus untuk :
a.     memperbaiki cara produksi, pengawetan dan distribusi pangan...
b.     dengan memperhitungkan masalah yg dihadapi oleh negara yg mengimpor/ mengekspor bahan makanan

v Hak atas kebebasan berserikat
UUD  45 bab X warga negara dan penduduk pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan tulisan dsb ditetapkan oleh negara.
Bab XA, hak atas manusia pasal 28E
Ayat 2 : setiap org berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan sikap sesuai hati nuraninya
Ayat 3 : setiap org berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
*pernyataan sedunia atas hak asasi manusia pasal 23 ayat 4
      Setiap org berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat sekerja untuk melindungi kepentingannya
*perjanjian hak-hak ekonomi, sosial dan budaya pasal 8
1.     Negara peserta perjanjian ini mengikat diri untuk menjamin
a.     Hak setiap org untuk membentuk serikat sekerja dan menjadi anggota serikat sekerja pilihannya......
b.     Hak bagi serikat sekerja untuk mendirikan federasi/konfednderasi nasional.....
c.     Hak serikat pekerja untuk bertindak scr bebas dan hanya dibatasi oleh ketentuan hukum dan diperlakukan dlm masyarakat demokratis demi kepentingan umum....
d.     Hak untuk melancarkan pemogokan, asalkan dijalankan menurut ketentuan negara bersangkutan
2.     Pasal ini tidak menghalangi diadakannya pembatasan yg sah atas pelaksanaan hak ini oleh anggota perang/ kepolisian/pemerintah
3.     Tiada satu pasal pun dalam pasal ini dpt memberi wewenang kepada negara-negara peserta dlm perjanjian organisasi buruh international 1948, mengenai kebebasan berserikat dan perlindungan berorganisasi untuk mengambil langkah-langkah legislatif yg dpt membahayakan/melaksanakan ketentuan hukum......
*perjanjian hak-hak sipil dan politik pasal 22
1.     Setiap org berhak atas kebebasan untuk berserikat termasuk hak untuk membentuk....
2.     Tiada satu pembatasan pun dapat dikenakan thp hak ini , kecuali yg ditentukan oleh hukum yg diperlakukan dlm masyarakat
3.     Tiada satu pasal pun dalam pasal ini dpt memberi wewenang kepada negara-negara peserta dlm perjanjian organisasi buruh international 1948, mengenai kebebasan berserikat dan perlindungan berorganisasi untuk mengambil langkah-langkah legislatif yg dpt membahayakan/melaksanakan ketentuan hukum......

v Hak atas pengajaran
UUD 45 amandemen ke-4 bab XIII pendidikan dan kebudayaan pasal 31
Ayat 1 : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Ayat 2 : Setiap warga negara berhak mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai
Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan suatu sistem pengajaran....
Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
Ayat 5 : pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dgn menjunjung tinggi nilai agama dan perstuan bangsa.....

Bab XA hak asasi manusia pasal 28E
Ayat 1 : setiap org bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal......serta berhak kembali
Pasal 28B
Ayat 2 : setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh ......serta berhak atas perlindungan dari kekerasn dan diskriminasi
Pasal 28C
Ayat 1 : setiap org berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan ....
Ayat 2 : setiap org berhak untuk memajukan dirinya dlm perjuangan haknya scr kolektif untuk mengembangkan masyarakat bangsa dan negaranya.
*pernyataan sedunia atas hak asasi manusia pasal 26
1.     Setiap org berhak mendapat pengajaran, pengajaran harus dgn Cuma-Cuma, setidak-tidaknya dlm sekolah tingkat rendah dan tingkat dasar....
2.     Pengajaran harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yg seluas-luasnya....
3.     Orangtua memp hak utama untuk memilih macam pengajaran yg akan diberikan kepada anak mereka
*perjanjian hak-hak ekonomi, sosial dan budaya pasal 13
1.     Negara peserta dlm perjanjian ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan dan sepakat bahwa pendidikan akan mengarah pada pengembangan penuh dari kepribadian org serta kesadaran akan harga dirinya
2.     Negara peserta dlm perjanjian ini mengakui bahwa dlm usaha melaksanakan hak ini scr penuh maka:
a.     Pendidikan dasr diwajibkan ini terbuka bagi semua orang.
b.     Pendidikan menengah dlm segala bentuk...akan diselenggarakan dan terbuka    bagi semua melalui cara-cara yg layak
c.     Pendidikan tinggi akan diusahakan terbuka bagi semua berdasarkan kesanggupan
d.     Pendidikan masyarakat dianjurkan/ditingkatkan sejauh mungkin bagi mereka yg belum pernah /belum menyelesaikan pendidikan dasar scr penuh
e.     Pengembangan sistem sekolah pada setiap tingkat digiatkan secara kuat.....
3.     Negara peserta dlm perjanjian ini bertekad untuk menghormati kebebasan orang tua diman berlaku, wali hukum,.....
4.     Tiada sesuatu pasal pun dlm pasal ini dpt membenarkan campur tangan dlm masalah kebebasan perorangan..... untuk mendirikan dan membimbing lembaga pendidikan kecuali dgn mengikat pada ketentuan ayat 1.....

v Hak berkeluarga
UUD 45 bab XA hak asasi manusia pasal 28C
Ayat 1 : setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yg sah
Ayat 2 : setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan......

 *perjanjian hak ekonomi, sosial dan budaya pasal 10
1.     Perlindungan dan bantuan yg sebesar-besarnya diberikan pada keluarga sbg unit kelolompok alami paling mendasar........pernkahan harus didasarkan pada persetujuan kedua belah pihak
2.     Perlindungan khusus yg diberikan pada para ibu selama masa sebelum dan sesudah melahirkan.......
3.     Tindakan perlindungan dan bantuan khusus harus diambil atas nama semua anak dan orang muda tanpa diskriminasi atas dasar asal usul.....
*pasal 28G ( hak perlindungan dari rasa takut dan penyiksaan )
*pasal 281 (2) ( dilindungi dari diskriminasi ) (3) ( hak identitas budaya masyarakat )

Pendapat MAURICE CRANSTON : pengakuan suatu negara terhadap perlindungan terhadap hak asasi manusia terdiri atas 2 tingkat :
1.     Negara mengakui hak-hak asasi manusia sbg hak-hak normal (moral rights)
2.     Negara itu mulai mengakui perlindungan asasi sbg hak-hak positif (positive rights)

      Perkembangan HAM pada masa reformasi
      Amandemen UUD 45 mengenai perlindungan HAM tampaknya belum memadai dengan tiadanya peraturan pelaksanaan dan kesimpangsiuran perubahan peundang-undangan yg terus terjadi. Masih banyak kritik tentang amandemen UUD 45 terutama adanya aturan non-rectroactivity ( tidak berlaku surut ) yang mengandung ketakutan bahwa pelanggaran HAM dimasa lalu tidak dpt diajukan ke pengadilan
      UU HAM No. 39/1999 dan UU pengadilan HAM No. 26/1999 telah mencantumkan pengecualian terhadap dasar hukum nonretroaktif tersebut untuk “pelanggaran HAM berat yg digolongkan kejahatan terhadap kejahatan kemanusiaan” tetapi pengecualian ini tdk terdapat pada amandemen UUD 45 tahun 2002

      Hak asasi perempuan di indonesia
      Perkembangan hak asasi perempuan diindonesia dikatakan berkembang lambat sejak kemerdekaan. Dgn diratifikasinya konvensi hak politik perempuan yg dikeluarkan PBB melalui UU no. 68/1958 hal ini meumbuhkan peran politik diindonesia tetapi masih di tingkat yg rendah. Demikian juga setelah meratifikasi CEDAW dgn mengeluarakan UU No. 7/1974 jumlah perempuan yg menduduki posisi penting dlm perpolitikan masih 15%
      Hak asasi perempuan mengalami perkembangan pesat di penghujung akhir abad ke-20. Pada 1993 KOMNASHAM perempuan dibentuk. Sejalan dgn reformasi sejumlah tokoh perempuan mengajukan usulan peberlakuan kuota 30 % perempuan seperti yg diputuskan pada deklarasi WINA dan konferensi perempuan di beijing
      Usulan kuota 30 % berhasil masuk UU pemilu yg secara efektif berlaku th 2003

Download File PDF : Link 1 | Link 2

0 comments:

Post a Comment