PUST4419 - Aspek Hukum dan Bisnis Informasi
Sri Rumani, 2012
Jakarta : Universitas Terbuka
RINGKASAN MODUL MODUL
2 - HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI)
Kegiatan belajar 1
Hak cipta
Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
o Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang
diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya.
o Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21
Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang
berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial
(commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
o Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan,
hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin
bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau
produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta,
rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
o Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan
pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu
diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk
kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
1. RUANG LINGKUP HAKI
o Menurut anglo-saxon : haki meliputi : hak cipta/copy right
dan hak milik perindustrian/individual properti right
o Menurut WIPO : hak milik perindustrian dibagi menjadi : hak
paten, model rancang dan bangun, desain indutri, merek dagang, nama dagang, dan
sumber tanda/sebutan asal
o Menurut eddy damiam HAKI dibedakan menjadi 2 kelompok :
1. Kekayaan
industri adalah kekayaan dibidang :
1. Penemuan-penemuan
2. Merek
3. Desain
industri
4. Indikasi
geografis
2. Hak cipta
dan hak-hak yg berkaitan adalah : kekayaan dibidang tulisan-tulisan, ciptaan
musik, ciptaan drama….rekaman..
o ruang lingkup HAKI menurut buku panduan HAKI 2006
1. hak cipta
2. hak
kekayaan indutri meliputi : paten, desain industri, merek, penanggulangan
praktik persaingan curang, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang
3. HAK CIPTA
4. Hak cipta
bagian dari HAKI
o Sebagai subsistem dari haki secara international disebut
dengan intellectual property right (IPR)
o
Istilah awal yg digunakan bukan hak cipta melainkan hak pengarang (auteursweet) yang mengacu pada undang-undang hak
pengarang 1912
o Plagiat menurut eddy damian (2002 : 32-33) adalah suatu
tindakan dgn maksut menarik keuntungan dari ciptaan yg merupakan kekayaan
intelektual seseorang
2. Sejarah
hak cipta
o Hak cipta awalnya disebut “hak pengarang” 1912 indonesia
masih bernama netherland east-indies.
o 1888 telah menjadi anggotaa paris convention
o 1893-1936 menjadi anggota madrid convention dan anggota berne
convention for the protection 1914
o 1942-1945 pada masa pendudukan jepang semua peraturan
perundang-undangan dibidang HAKI masih tetap berlaku
o UU hak cipta No. 6 tahun 1982 dikeluarkan pemerintah RI
sebagai pengganti UU peninggalan kolonial belanda
o
Istilah copyright pertama kali diperkenalkan oleh rubenstren pada tahun 1740 saat itu ia
bermaksut untuk melindungi penerbit dari tindakan penggandaan buku oleh pihak
lain.
o Pencipta adalah : seseorang/beberapa
orang bersama-sama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan…..(pasal 1 angka 1 UU No.
19 tahun 2002 tentang Hak cipta )
o Convensi bern 1866, 1908,
1928, 1948 dan yang terakhir 1971 diparis serta konvensi jeneva 1952 dikenal
dengan universal copyright convention (UCC) yang mengharuskan ketentuan
formalitas hak cipta berupa kewajiban setiap karya yg ingin dilindungi diberi
tanda ©
3. Indonesia sebagai anggota badan dunia tentang hak
cipta
o Konsekuensi indonesia masuk menjadi badan dunia ttg hak cipta
menimbulkan kewajiban untuk menerapkan perundangan nasional dibidang hak cipta
dalam konvensi bern menurut eddy damian 2002:61 ada 3 prinsip dasar yg dianut
sbb:
1. Prinsip
nasional treatment : ciptaan yg berasal dari salah satu negara peserta
perjanjian
2. Prinsip
automatic protection : pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara
otomatis tanpa harus memenuhi syarat apapun
3. Prinsip
independence of protection : suatu perlindungan hukum diberikan tanpa harus
bergantung pada pengaturan perlindungan hukum negara asal pencipta
o Dalam konvensi bern yang dilindungi hak cipta adalah semua
ciptaan dibidang sastra, ilmu pengetahuan dan seni dlm bentuk perwujudan apapun
baik tercetak dan elektronik, kecuali untuk hak-hak eksklusif sbb :
1. Hak untuk
menerjemahkan
2. Hak
mempertunjukan dimuka umum
3. Hak mendeklamasikan
4. Hak
penyiaran
5. Hak
membuat reproduksi dgn cara dan bentuk perwujudan apa pun
6. Hak
menggunakan ciptaanya sbg bahan untuk ciptaan audiovisual
7. Hak
membuat aransemen dan adaptasi suatu ciptaan
8. Ciri –ciri
hak cipta
1. Absolut :
hak dapat dipertahankan kepada siapa pun dan si pemegang dapat menuntut apabila
ada yg melanggar
2. Abstrak :
tidak berwujud dan tidak dapat diraba karena hasil dari pikian, ide/gagasan
3. Eksklusif
: hak cipta melahirkan hak baru
4. Hak khusus
bagi pencipta/penerima hak mengumumkan/memperbanyak dan memberi izin ciptaanya
5. Hak cipta
dianggap sebagai benda bergerak, dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat
lain.
6. Hak cipta
terdiri atas hak ekonomi dan hak moral
7. Hak cipta
dapat beralih/dialihkan kepada orang lain.
8. Mempunyai
perlindungan hukum terbatas selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah
meninggal
9. Hak cipta
adalah hak milik, konsekuensinya mendapat perlindungan hukum terhadap
pemanfaatanya
10. Hak cipta
adalah hak terbatas waktu
11. Hak cipta
adalah sebuah kumpulan hak dalam sebuah karya
9. UNDANG-UNDANG HAK CIPTA (UUHC)
o UU sebelum indonesia merdeka diatur dalam hak pengarang 1912
(auteursweet 1912 )
o Setelah merdeka UU yang pertama ttg hak cipta : UU RI No. 6
tahun 1982 kemudian diganti UU No 7 tahun 1987 diubah kembali UU No. 12 1997
dan perubahan terakhir UU No. 19 tahun 2002
o Perubahan UU tentang hak cipta diperlukan karena :
1. Aspek
perlindungan terhadap hak cipta yg telah mencapai tingkat yg membahayakan (
alasan perubahan UUHC 1987 )
2. Mewujudkan
iklim lebih baik untuk tumbuh kembang dan gairah mencipta dibidang seni, ilmu
pengetahuan, satra
3. Perkembangan
kegiatan pelanggaran hak cipta terutama dalam bentuk pembajakan
4. Indonesia
sebagai negara yg memiliki keanekaragaman suku/etnik bangsa dan budaya…..
5. Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, perdagangan, industri dan investasi yg pesat
6. Konsekuensi
indonesia masuk sebagai anggota TRIP’S
o Saat ini yg berlaku adalah UUHC No. 19 tahun 2002 yang telah
di undang-undangkan tgl 29 juli 2002 terdiri 15 bab dan 78 pasal
o Ketentuan pasal 72 : disebutkan pidana penjara paling sedikit
1 bulan paling banyak 7 tahun, denda paling kecil 1 juta paling banyak 5 milyar
1. CIPTAAN YANG DILINDUNGI HAK CIPTA
Menurut pasal 11 UUHC No. 7/1987 juncto
UU No. 19/2002 pasal 12 ciptaan yg dilindungi adlah ciptaan dibidang ilmu
pengetahuan seni dan satra yang mencakup :
Ciptaan
yang sifatnya orisinil
|
Ciptaan
yang sifatnya turunan/derivatif
|
1.
Buku, program
komputer, pamflet, perwajahan, karya tulis yg diterbitkan
2.
Ceramah, kuliah,
pidato
3.
Lagu atau musik
dengan atau tanpa teks
4.
Alat peraga yg
dibuat untuk kepentingan pendidikan
5.
Drama, tari,
koreografi, pewayangan dan pantomim
6.
Peta
7.
Seni rupa dalam
segala bentuk
8.
Seni batik
9.
arsistektur
|
|
o perbedaan hak cipta dan hak-hak
kekayaan intelektual: hak cipta secara otomatis mendapatkan
perlindungan sejak karya itu tercipta oleh penciptanya, secara otomatis akan
mendapat perlindungan tanpa harus mendaftarkan terlebih dahulu di dirjen HAKI ,
sementara hak intelektual agar mendapat perlindungan hukum, harus mendaftar
terlebih dahulu di dijen HAKI dan mendapat sertifikat pendaftaran
o
menurut Otto hasibuan : hak cipta itu unik karena
memiliki bentuk tetapi sesungguhnya tidak berwujud. Buku, lagu, lukisan, novel
yg dapat dibaca dan didengar ini semua bukan hak cipta karena hanya sbg bukti
fisik apabila org melanggar. Hak cipta buku novel seni patung dan batik muncul
sesudah karya-karya itu nyata ada
1. UUHC NOMOR 19 TAHUN 2002
1. Pencipta
adalah : orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan yg terdaftar di
dirjen HAKI departemen hukum dan ham
2. Negara
memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah dan benda budaya nasional
lainya
3. Apabila
ada orang asing yg mengumumkan/memperbanyak hak cipta yg dipegang oleh negara,
ia harus mendapat izin dari instansi yang terkait
4. Negara
memegang hak cipta untuk ciptaan yg tidak diketahui penciptanya (pasal 11)
5. Tidak ada
hak cipta atas :
1. Hasil
rapat terbuka lembaga negara
2. Peraturan
perundang-undangan
3. Pidato
kenegaraan
4. Putusan
pengadilan
5. Keputusan
badan arbitrase (pasal 13)
6. Tidak dianggap melanggar hak cipta
terhadap :
1. Pengumuman dan perbanyakan lambang
negara
2. Pengumuman
dan perbanyakan segala sesuatu yg diumumkan atas nama pemerintah
3. Pengambilan
berita aktual, asal menyebut sumbernya secara lengkap (pasal14)
7. Dengan
syarat sumbernya harus disebutkanatau dicantumkan tidak dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta apabila untuk :
1. Kepentingan pendidikan, penelitian
2. Keperluan
pembelaan pengadilan
3. Perbanyakan
ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
4. Ceramah yg
semata-mata untuk pendidikan
5. Perbanyakan
suatu karya cipta selain program komputer untuk perpustakaan
6. Perubahan
berdasarkan pertimbangan teknis atas karya artistektur
7. Pembuatan
salinan cadangan program semata-mata untuk keperluan pribadi
8. MASA BERLAKUNYA HAK CIPTA
Pasal 29-34 UUHC No.19 tahun 2002 ;
1. Berlaku
selama hidup pencipta dan 50 tahun sesudah meninggal. Yaitu :
1. Buku,
pamflet dan seni hasil karya tulis lainya
2. Drama,
tari , koreografi
3. Segala
bentuk seni rupa
4. Seni batik
5. Lagu/musik
6. Arsistektur
7. Ceamah,
kuliah, pidato
8. Alat
peraga
9. Peta
10. Terjemahan,
tafsir, saduran
2. Berlaku 50
tahun sejak pertama kali diumumkan untuk hak cipta atas ciptaa :
1. Program
komputer
2. Sinematografi
3. Fotografi
4. Database;
hasil pengalihan wujud
3. Berlaku 50
tahun sejak ciptaan tsb pertama kali diketahui umum untuk hak cipta yg dipegang
oleh negara
4. Berlaku 50
tahun sejak ciptaan pertama kali ditertbitkan oleh penerbit
5. PERLINDUNGAN HAK CIPTA
6. PELANGGARAN HAK CIPTA
7. ASOSIASI HAK CIPTA DI INDONESIA
8. KCI :
karya cipta indonesia
9. ASIRI : asosiasi industri rekaman
indonesia
10. ASPILUKI : Asosiasi piranti lunak indonesia
11. APMINDO : asosiasi pengusaha musik
indonesia
12. ASIREFI : asosiasi rekaman film indonesia
13. PAPPRI : pemersatu artis penata musik
rekaman indonesia
14. IKAPI : ikatan penerbit indonesia
15. MPA : motion picture assosiation
16. BSA : bussines software assosiation
17. ASPEK HUKUM HAK CIPTA DALAM EKONOMI GLOBAL
18. UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA
Upaya yang terus dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran HAKI :
1. Melakukan
sosialisasi pentingnya HAKI bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara
2. Budaya
melek hukum terus digalakkan
3. Memberi
apresiasi/hadiah/reward yang memadai bagi pencipta yang telah menyumbangkan
daya kreasi, waktu dan biaya
4. Memberi
sanksi hukuman kurungan dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5. Penegak
hukum dipilih dari orang-orang yang mempunyai integritas tinggi, jujur, amanah,
berkarakter
6. Partisipasi
masyarakat terus ditingkatkan sehingga tidak membeli barang bajakan
7. Dibuat
peraturan pelaksanaan sehingga undang-undang hak cipta dpt berlaku secara
efektif
Beberapa peraturan pelaksanaan, menurut buku panduan HAKI (2006:15) sbb:
1. PP No. 14
tahun 1986 juncto PP No.7 tahun 1989 ttg dewan hak cipta
2. PP No.1
tahun 1989 ttg penerjemahan dan atau perbanyakan ciptaan…..
3. Kepres
No.17 tahun 1988 ttg pengesahan persetujuan mengenai perlindungan hukum secara
timbal balik…..antara RI dan Eropa
4. Kepres No.
25 tahun 1989 ttg pengesahan persetujuan mengenai perlindungan hukum secara
timbal balik…..antara RI dan amerika
5. Kepres No.
38 tahun 1993 ttg pengesahan persetujuan mengenai perlindungan hukum secara
timbal balik…..antara RI dan australia
6. Kepres No.
56 tahun 1994 ttg pengesahan persetujuan mengenai perlindungan hukum secara
timbal balik…..antara RI dan inggris
7. Kepres No.
18 tahun 1997 ttg pengesahan berne convention for…
8. Kepres No.
19 tahun 1997 ttg pengesahan WIPO
9. Kepres No.
74 tahun 2004 ttg pengesahan WIPO (WPPT)
10. Peraturan
mentri kehakiman No. M.01-HC.03.01 tahun 1987 ttg pendaftaran hak cipta
11. KEP mentri
kehakiman No. M.04.PW.07.03 taun 1988 ttg penyidikan hak cipta
12. Surat
edaran mentri kehakiman No. M01.PW.07.03 tahun 1990 ttg kewenangan menyidik
tindak pidana hak cipta
13. Surat
edaran mentri kehakiman No. M02.HC.03.02 tahun 1991 ttg kewajiban melampirkan
NPWP
Kegiatan belajar 2
Paten dan merek dagang
Haki
secara umum dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hak cipta
(copyright)
2. Hak
kekayaan industri yang terdiri dari
1. Paten/patent
2. Desain
industri/industrial design
3. Merek/trade
4. Penanggulanagn
praktik persaingan curang/repression of unfair comptetion
5. Desain
tata letak sirkuit terpadu/layout design of integrated circuit
6. Rahasia
dagang/tradescreet
3. Hak paten
4. Sejarah hak paten
o Berkembang sejak abad 14 dan 15 di italia dan inggris ,
tujuan untuk menarik para ahli negara lain supaya menetap dan mengembangkan
keahlianya
o Tahun 1470 di venice, italia untuk pertama kalinya diatur hak
patent : caxton, galileo dan guttenberg tercatat sbg penemu dan mempunyai hak
monopoli atas temuannya
o Abad 16 di venesia, inggris, belanda, jerman dan australia
ada peraturan yg memberi hak paten terhadap hasil temuan (uitvinding)
o Dinggris pertama kali muncul statuta of monopolies tahun 1623
dan amerika mempunyai UU paten tahun 1791
o Tahun 1883 ada upaya harmonisasi bidang HAKI dgn lahirnya
paris convention untuk masalah paten, merk dagang, dan desain. Tahun1886
masalah copy right/hak cipta
o Tujuan convensi ini untuk standarisasi, pembahasan masalah,
tukar informasi, perlindungan minuman dan prosedur mendapatkan hak. Konvensi
ini cikal bakal dari WIPO (word intellectual property organization)
o Di indonesia semasa penjajahan belanda masalah paten diatur
dalam octroiwet 1910, setelah merdeka dibuat UU No.6 tahun 1989 yg telah
diperbarui UU No. 13 tahun 1997 dan terakhir UU No.14 tahun 2001
2. Pengertian hak paten
o Menurut octroiwet 1910 : hak khusus yg diberikan kepada
seseorang atas permohonannya kepada orang itu yg menciptakan sebuah produk
baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau cara kerja
o Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada
pihak lain untuk melaksanakannya
o Menurut andrian sutedi ( 2009:64 – 65 ) : keadilan dan
kelayakan jerih payah sehingga patut memperoleh hak paten
3. Syarat paten
Andrian suhendi ( 2009 : 67 ) :
1. Penemu itu
harus baru/novelity
2. Penemuan
itu harus merupakan pemecahan maslah tertentu di bidang teknologi
3. Penemu itu
harus dapat dilaksanakan di bidang industri
o
Dalam hak paten dikenal istilah invensi :
ide inventor yg dituangkan dlm kegiatan masalah yg spesifik dibidang teknologi
yg dapat berupa produk, proses, penyempurnaan…
4. Maksut pemberian paten
o Dalam UU No. 14 tahun 2001 pemberian paten dianut dualism
yaitu : first to invent dan first use
o Pemegang hak paten meliputi kegiatan produksi barang yg
dipatenkan manufacturing, penggunaan/using, penjualan/selling, mengimpor dan
menyimpan
o Dibidang otomotif “paten mobil” diberikan pertama kali di
amerika kepada Oliver evans tahun 1789
o Carl bens pada 3 juli 1886
o Gottlieb daimler dan maybach di sttutgart
o 5 nov 1895 goerge B selden diberikan paten untuk mobil mesin
2 tak
o Berta benz 1888 menemukan mesin bertenaga listrik
5. Subjek paten dan imbalan
o Subjek paten adalah : inventor yg menerima lebih lanjut hak
inventor yg bersangkutan
o Jika invensi dihasilkan beberapa inventor maka hak atas
invensi dimiliki secara bersama-sama
o Apabila paten diperoleh dari hubungan kerja pihak yg memberi
kerja yg disebut inventor
6. Objek paten
Menurut persetujuan strasbourg , 24 maret 1971 objek paten dibagi delapan
seksi dan 7 seksi :
1. Seksi A kebutuhan
manusia, subseksi agrarian….
2. Seksi B
melaksanakan karya, subseksi memisakan, mencampurkan, pembentukan
3. Seksi C
kimia dan perlogoan sub seksi kimia dan perlogoan
4. Seksi D
pertekstilan dan perkertasan subseksi pertekstilan dan bahan yg mudah luntur
5. Seksi E
kontruksi tetap, subseksi pembangunan gedung
6. Seksi F
permesinan subseksi mesin-mesin dan pompa-pompa, pembuatan mesin…
7. Seksi G
fisika subseksi instrumentalia serta pemansan
8. Seksi H
perlistrikan (OK. Sadikin 2007:131-232)
7. Sistem pendaftaran
o Sistem kondusif (first to file system) yaitu hak intelektual
seseorang hanya diakui dan dilindungi oleh UU apabila didaftarkan (UUNo. 15
tahun 2001 ttg merek)
o Sistem deklaratif (first to use system) Yaitu : perlindungan
hukum kepada pemegang/pemakai pertama harus membuktikan bahwa dialah sebagai
pemegang/pemakai pertama (UU No. 19 tahun 2002 ttg hak cipta)
8. Cara pendaftaran
1. Permohonan
diajukan dgn mengisi formulir bahasa indonesia 4 rangkap
2. Pemohon
wajib melampirkan :
1) Surat kuasa apabila melalui konsultan
2) Surat pengalihan hak apabila pemohon bukan
penemu
3) Deskripsi, klaim, abstrak dan gambar
masing2 rangkap 3
4) Bukti prioritas asli dan terjemahan
halaman depan bahasa indonesia rangkap 4
5) Terjemahan uraian penemu dalam bahasa
inggris rangkap 2
6) Bukti biaya permohonan paten Rp. 575.000.-
untuk paten sederhana 125.000. substantif paten sederhana sebesar 350.000 serta
biaya klaim 40.000
1. Menulis
dekripsi klaim, abstrak, gambar sesuai dgn ketentuan yg berlaku
2. Permohonan
pemeriksaan substantif dgn cara mengisi formulir dlm bhs indonesia yg
melamprkan bukti pembayaran 2.000.000
9. Makna perlindungan hukum
Ruang lingkup perlindungan paten
meliputi penemuan yg dapat diberi paten , penemuan yg tidak dapat diberi paten,
subjek paten, hak dan kewajiban paten, serta pengecualian terhadap pelaksanaan
dan pelanggaran paten (UU No. 14 tahun 2001)
1. Jangka waktu perlindungan paten
o Menurut UU No. 14 2001 diberikan selama 20 tahun terhitung
sejak tanggal penemua paten dan tidak dapat diperpanjang lagi
o Peten sederhana 10 tahun sejak tanggal penerima paten
o Apabila perlindungan telah berakhir paten harus menjalankan
fungsi sosialnya sebagai milik publik
1. Ketentuan pidana
o Apabila ada yg melanggar ,dipidana paling lama 4 th atau denda
paling banyak 500 juta
o Pasal 16 UU No.14 tahun 2001 pemegang hak paten memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan dan melarang pihak lain yg tanpa persetujuan :
1. Dalam hal
paten ; membuat, menggunakan, menjual, mengimport, menyewakan
2. Dalam hal paten
proses ; menggunakan proses produksi yg diberi paten untuk membuat barang dan
melakukan impor
o Barang siapa melanggar hak paten sederhana dipidana paling
lama 2 tahun atau denda paling banyak 250 juta.
1. Hak merek dagang
2. Sejarah merek dan pengertian
o
Di indonesia hak merek pertama kali berlaku reglement
industriele eigendom kolonien 1912ketentuan ini berlaku sampai tahun
1961 (UUNo.21 ttg merek perusahaan dan perniagaan)
o Tahun 1992 baru ada UU No. 19 dan di ubah dengan UU No,15
tahun 2001
o
Menurut UU No.15 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 hak merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa
2. Fungsi merek
3. Merupakan
identitas pada barang/jasa dan untuk membedakan yg diproduksi perusahaan lain
4. Menunjukan
sumber asal barang/ jasa yg diproduksi
5. Menjamin
kualitas barang/jasa bagi konsumen
6. Sebagai
advertising tool… membantu periklanan/promosi
7. Jenis merek
Menurut UU No.15 tahun 2001 merk dibedakan menjadi :
o
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
o
Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
o
Merek Kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Menurut suryatin dalam OK saidin
jenis merek dibedakan :
1. Merek
lukisan/beel mark
2. Merek
kata/word mark
3. Merek
bentuk/formmark
4. Merek
bunyi-bunyian/klank mark
5. Merek
judul/title mark
Berdasarkan jenisnya merek diklasifikasikan menurut tujuan pemakaian sbb :
1. Dari jenis
pemakaian : merek dagang, merek jasa, merek kolektif ( C/; logo oto mobil) dan
merek sertifikasi ( mis : ISO 2000)
2. Dari
kekuatan bertahan dan perlindungan :
1. Merek
diskriptif serta merek yg tidak mempunyai daya beda dan perlindungan yg lemah
2. Merek yang
bersifat sugesti dan merek yang mengambarkan sifat produk yg dilekatkan
sehingga mempunyai unsur yg dapat memberi kesan tertentu pada konsumen
3. Arbitrase
marak : merek yg diambil dari kata umum yg sama sekali tidak ada hubungannya
dgn jenis barang/jasa
4. Fanciful/coined
mark : merek yang mempunyai perlindungan paling kuat karena merupakan hasil
imajinasi seseorang yg tidak dijumpai dalam bahasa manapun C/; xerox, kodak
3. Pendaftaran merek
Untuk mendapatkan pengakuan pemegang merek
harus mendaftarkan di derektorat jendaral HAKI bidang merek.
5. Perlindungan dan jangka waktu merek
Jangka waktu perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan
dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama ( pasal 28 juncto pasal 35 )
6. Lisensi merek
Ketentuan lisensi :
1. Pemeberian
hak berdasarkan perjanjian antara pemilik merek dan penerima merek
2. Bukan
pengalihan hak, tetapi pemberian hak
3. Perjanjian
lisensi berlaku seluruh indonesia
4. Perjanjian
wajib dimohonkan pencatatanya pada direktorat jendaral
5. Membayar
biaya pencatatn
6. Perjanjian
lisensi dicatat dalam daftar umum merek
7. Penerima
lisensi dapat memberikan lisensi lebih pada pihak ketiga
7. Ketentuan pidana
o UU No.15 tahaun 2001 pasal
90 – 95 ( pasal yg mengatur pidana merek )
o Pasal 90 UU No. 15 tahun
2002 : ancaman pidana 5 tahun dan denda 1 milyar
o UU No.14 tahun 2001 pasal 130 – 132 : pidana
4 tahun dan denda Rp. 500 juta
0 comments:
Post a Comment