ISIP4212 - Pengantar Ilmu Politik
Miriam Budiardjo, 2007
Jakarta: Universitas Terbuka.
RINGKASAN MODUL 6 - UNDANG-UNDANG
DASAR DAN PEMBAGIAN KEKUASAAN
KEGIATAN
BELAJAR 1
Undang-undang
dasar
A. Arti dan fungsi undang-undang dasar
o
Bahasa belanda ; grondwet ..: grond = dasar dan
wet = undang-undang
o
Jerman ; grundgezetz .. istilah keduanya ini
merujuk pada bentuk naskah yang tertulis
o
Diindonesia UUD 45 mengunakan istilah undang-undang
untuk menyebut bagian tertulis dari hukum dasar negara, disamping itu uud
berlaku juga hukum dasar yg tdk tertulis
o
Pendapat sarjana ttg pentingnya konstitusi :
*N.
Jayapalan : konstitusi mrp hal yg sangat penting bagi setiap warga negara untuk
menjalankan administrasi pemerintah oleh pejabat politiknya (A constitution is very essential......)
*C F
strong : konstitusi mrp kumpulan prinsip-prinsip yg mengatur kekuasaan
pemerintah (A constitution is a
principle.....)
*Carl J.
Friedrich : menyatakan bahwa pemerintah mrp kumpulan aktivitas yg
diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yg tunduk kepada pembatasan yg
dimaksut untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yg diberikan untuk pemerintah
itu tdk disalah gunakan
o
Pendapat tentang UUD
*E.C.S
wade , UUD adalah : suatu naskah yg memaparkan rangka dan
tugas-tugas pokok pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara
kerja badan-badan tsb.
*herman
finer : riwayat hidup suatu hubungan
kekuasaan ,,
o
Sejarah perkembangan UUD
-
Dimulai dari eropa pd abad pertengahan yg
kemudian membuahkan magna charta (piagam agung ) th 1215 berisi ttg pengakuan raja john inggris
terhadap hak dari para bangsawan
-
Th 1679 muncul habeas corpus act yg mrp perluasan dr magna
charta,,,berisi larangan untuk menahan org tanpa alasan yg jelas
-
Th 1689 muncul bill of right,,,, menetapkan
beberapa hak rakyat ,, hak untuk mengajukan petisi kepada raja, hak
berbicara
B. Undang-undang dasar dan konvensi
o
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintah
inggris tertuang dalam konstitusi sbb:
1. Ketentuan tertulis antara lain :
a. Magna charta (1215)
b. Biil of right/1689 dan act of
settlement/1701 : keduanya mrp kemenangan parlemen thd raja dari dinasti
stuart, yaitu adanya pemindahan kekuasaan dari tangan raja ke parlemen
c. Parliament act ( 1911 dan 1949
)...undang-undang ini mengatur dan membatasi kekuasaan majelis tinggi dan
sekaligus memberikan supremasi kekuasaan kpd majelis rendah
2. Beberapa keputusan hakim, terutama yg mrp
penafsiran thd uu parlemen
3. Tradisi atau kebiasaan
Menurut
edward M sait diantara kebiasaan yg penting :
a. Kabinet harus mengundurkan diri apabila
kehilangan dukungan mayoritas majelis rendah
b. Bila kabinet mengundurkan diri, raja hrs
terlebih dulu memberikan kesempatan kepada pimpinan partai oposisi untuk
membentuk kabinet baru
c. Sebelum berakhirnya masa jabatan majelis
rendah perdana mentri dpt mengajukan permohonan kepada raja untuk membubarkan
parlemen dan kemudian mengadakan pemilu
d. Perdana mentri juga merangkap sbg anggota
majelis rendah
o
Menurut ivor jenning kondifikasi perlu dilakukan karena :
1. UU lebih berwibawa dibandingkan konvensi
2. Pelanggaran UU lebih mudah diketahui dgn
demikian tindakan bisa diambil dgn cepat karena hakim lebih mudah menafsirkan
daripada konvensi tdk tertulis
3. UU mulai berlaku pada waktu yg jelas sedangkan
konvensi kadang-kadang sukar ditetapkan kapan ia mulai berlaku
o
Undang-undang amerika menganut konstitusi
tertulis disusun tahun 1787 dan diresmikan 1789 merupakan konstitusi tertulis
tertua didunia
o
Praktik penyelenggaraan pemerintahan diamerika
:
-
UUD bukan satu-satunya landasan konstitusional
, ada beberapa ketentuan landasan konstitusional lain mis :
-
UU dan keputusan Makamah agung
C. Ciri undang-undang dasar
1. Pernyataan mengenai cita-cita dan asas
ideologi negara
c/: dalam
preambul UUD amerika :” kami rakyat amerika dalam keinginan ......
2. Organisasi negara
Menjelaskan
struktur pemerintahan dan pembagian kekuasaan
3. Hak-hak asasi manusia (jikaberbentuk
naskah tersendiri disebut bill of right)
D. Pengubahan undang-undang dasar
o
C.F strong “ UUD diklasifikasikan sbg
konstitusi tertulis yang fleksibel ia dapat diubah dengan prosedur yang sama
dengan pembuatan UU
o
Beberapa prosedur untuk mengubah UU sbb :
1. Sidang lembaga legislatif harus memenuhi
quorum, diterapkan di belgia
2. Referendum atau plebisit
Perubahan
UU harus disetujui masyarakat, seperti diterapkan di : australia, denmark,
irlandia dan switzerland
3. Melalui negara-negara bagian dari suatu
sistem federasi
4. Dalam suatu negara berbentuk
federasi ada dua tahap untuk mengubahnya
-
Amerika perubahan hanya mungkin dilakukan
apabila usul perubahan disetujui 2/3 dikedua majelis kongres
-
Australia dan switzerland : perubahan diusulkan
lembaga legislatif di tingkat pusat dan hrs diratifikasi oleh mayoritas pemilih
dlm pemungutan suara
5. Melalui musyawarah khusus , seperti di
beberapa negara amerika latin
E. Kedudukan undang-undang dasar
o
Perbedaan UUD dan UU
1. Sebagian besar UUD dibentuk melalui
prosedur yg sulit dibandingkan UU, dan lembaga pembentuknya pun berbeda
C/:
indonesia UUD dibuat MPR , UU dibuat oleh Presiden bersama DPR
2. Karena dibuat istimewa UUD dapat dianggap
sbg sesuatu yang luhur, UUD bahkan sering dianggap sbg kerangka suatu bangsa
3. UUD memuat garis-garis besar mengenai
dasar dan tujuan negara, setiap ketentuan UUD akan dilaksanakan oleh UU.
KEGIATAN
BELAJAR 2
Pembagian
kekuasaan menurut tingkat (otonomi) dan
Fungsi (chek
and balance)
Pembagian kekuasaan dibagi 2 cara yaitu
vertikal dan horisontal.
A. Pembagian kekuasaan menurut tingkat
Bentuk
negara
1. Konfenderasi
o
L. Oppenheim : konfenderasi terdiri dari
beberapa negara yg berdaulat penuh untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan
intern atas dasar perjanjian international
2. Negara kesatuan
o
C.F strong : bentuk negara dimana wewenang
legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat
o
Ada 2 ciri mutlak yang melekat :
1. Adanya supremasi dari dewan perwakilan
rakyat pusat
2. Tidak adanya badan-badan lain yg
berdaulat
o
Merupakan bentuk negara dgn ikatan serta
integrasi paling kokoh dibandingkan federas dan konfederasi
3. Negara federal
o
C.F strong : salah satu ciri negara federla
adalah : mencoba menyesuaikan dua konsep yg sebenarnya bertentangan yaitu ;
kedaulatan negara federal dalm
keseluruhanya dan kedaulatan negara bagian.
o
K.C wheare prinsip negara federal adalah :
bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan
pemerintah negara bagian dlm bidang tertentu adalah bebas satu sama lain
o
Syarat membentuk negara federal menurut CF
strong :
1. Adanya perasaan sebangsa diantara
kesatuan-kesatuan politik
2. Adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan
politik yg hendak mengadakan negara federasi untuk mengadakan ikatan terbatas
B. Pembagian kekuasaan menurut fungsi
(checks and balance)
o
Pemikiran pertama kali oleh filsuf inggris Jhon
Locke Melalui bukunya two trestise....th 1690 kemudia dikembangkan oleh
montesquieu dlm bukunya l’espirit des louis...th 1748
o
Pemikiran montesquieu yg menjadi dasar negara
demokratis .
o
Montesquieu mengemukakan kekuasaan harus dibagi
ke 3 organ dengan tugas yg berbeda-beda dan terpisah :
1. Kekuasaan legislatif : untuk membuat
undang-undang
2. Kekuasaan eksekutif : melaksanakan
undang-undang
3. Kekuasaan yudikatif : mengadili
pelanggaran UU
Teori ini
dinamakan trias politica
KEGIATAN BELAJAR 3
UUD di indonesia
A. Pelaksanaan UUD 45 di indonesia
1. UUD 45 : 18 agustus 1945 s/d 1949
2. UUD RIS : 1949 – 1950
3. UUD sementara : 1950 – 1959
4. UUD 45 (yang belum diamandemen) 1959 –
1999
5. UUD 45 yang diammandemen : yang dlm
proses perubahan pertama – ke empat 1999-2002
Membandingkan
antara aturan-autran konstitusional dengan praktek-praktek penyelenggaraan
pemeintah :
1. UUD 45 yg belaku 18/8/45
o
sistem pemerintahan presidensial, pembantu
presiden adalah para mentri,
o
para mentri tidak bertanggung jawab kepada
legislatif,
o
presiden disebut eksekutif tetap
o
pengumuman badan pekerja 11/11/45 dan maklumat
pemerintah 14/11/45 tangung jawab politik ditangan mentri keadaan ini
dipertahankan hingga digantinya UUD 45 dgn UUD RIS
2. terhadap kejadian diatas , beberapa pakar
berpendapat sbg penyimpangan pertama atas UUD 45
3. UUD 45 tidak memuat ketentuan khusus yg
mengatur partai politik. November 1945 diberi kebebasan partai politik untuk
berdiri dan berkembang
4. Meskipun demikian di dalam menghadapi
keadaan darurat kekuasaan pemerintah telah 3 kali diserahkan kepd presiden :
1. Melalui maklumat presiden untuk mengatasi penculikan beberapa anggota
kabinet oleh persatuan perjuangan, pengambilan kekuasaan presiden dari tgl 22/6
s/d 2/10/1946
2. 27/6/ s/d 3/7/1947 mengatasi keadaan
darurat sebagai akibat penandatanganan persetujuan linggarjati
3. 15/9/1948 selama 3 bulan mengatasi
peristiwa pembrontakan PKI madiun
5. UUD RIS 49 dan UUDS 1950 menganut sistem
parlementer
6. Pada masa penyelenggaraan pemerintahan
sejak dekrit presiden sampai th 1965. Orde lama sering terjadi penyimpangan
terhadap uud 45. Pemilu belum berhasil dilaksanakan
Penyimpangan
yang lain diantaranya
1. Presiden menggunakan kekuasaan eksekutif
dan legislatif scr berlebihan
2. Keputusan MPRS untuk mengangkat presiden
seumur hidup
3. Tidak diajukannya RAPBN untuk memperoleh
persetujuan DPR
4. Presiden pernah membubarkan DPR (1960)
karena tdk menyetujui RAPBN yg diajukan pemerintah
7. Praktik penyelenggaraan pemerintah
setelah th 1966, orde baru.
B. Amandemen undang-undang dasar 1945
o
Menurut Ramlan surbakti : ada 3 pandangan mengenai
kejadian perubahan UUD 45 :
1. Karena UUD 45 bersifat sementara sbg yg
dikemukan pendiri bangsa
2. Pandangan yg menilai kegagalan sistem
politik pada masa lalu bukan karena uud 45 melainkan kesalahan penyelenggara
memanipulasi uud 45 demi kepentingan penguasa
3. Pandangan yg menilai uud 45 tidak dirubah
tapi diamandemen
o
Amandemen uud menggunakan 4 patokan :
a. Pembukaan uud 45 tdk dirubah
b. Bentuk negara kesatuan dipertahankan
c. Pemerintahan presidensil terus digunakan
d. Perubahan pasal dan ayat y dilakukan
harus merupakan penjabaran pembukaan uud 45
o
Tahapan-tahapan proses amandemen :
1. MPR membentuk badan pekerja yg berasal
dari semua fraksi MPR
2. Badan pekerja membentuk panitia ad-hoc /
PAH
3. Sosialisasi dimana PAH mencari masukan
berbagai pihak setelah itu membuat draf awal
4. Pembahasan yg dilakukan pada sidang
tahunan
5. Hasil sidang dibawa kerapat pleno MPR
o
Menurut afan gaffar : dari proses amandemen
sebanyak 4 kali tsb terdapat beberapa hal penting dalam ketatanegaraan yg
mengalami perubahan diantaranya :
1. Pembatasan masa jabatan presiden
2. Pembatasan kekuasaan presiden bidang
legislasi
3. Usaha membangun mekanisme checks and
balance
Ini
tampak pada :
a. Kedudukan DPR sbg pemegang kekuasaan
membuat UU (pasal 20 perubahan pertama)
b. Pembeda tugas dan wewenang MA dan MK
(pasal 24 dan 24C perubahan kedua)
c. Kewenangan daerah otonom mengatur,,,,(pasal
18, 18A dan 18C perubahan ke2)
d. Kekuasaan presiden yg mandiri hanya
kekuasaan eksekutif
e. Kedudukan KPU bersifat nasional tetap dan
mandiri (22E perubahan ke3)
f. Penghapusan DPA ( perubahan ke4)
4. Perubahan pemahaman terhadap kedaulatan
rakyat
Sebelum
amandemen “ kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
5. Adopsi sistem bikameral yg terbatas
Amandemen
uud 45 berhasil merumuskan keberadaan DPD yg memiliki kewenangan legislasi yg
terbatas
6. Pemilihan presiden scr langsung (pasal 6A
perubahan ke-3 dan ke-4)
7. Makamah konstitusi
Kewenangan
utamanya adalah melakukan hak uji / judcal review terhadap produk hukum dan
memberikan pertimbangan hukumsebelum impeachment yg dilakukan MPR terhadap
presiden
8. Prosedur amandemen terhadap UUD
Tidak dapat
diubahnya bentuk NKRI (pasal 27 perubahan ke-4)
KEGIATAN
BELAJAR 4
Pembagian
kekuasaan di indonesia (checks and balances dan otonomi daerah)
Sebelum
dilakukan amandemen uud 45 , scr eksplisit mengatakan bahwa doktrin pemisahan
kekuasaan dianut, namun menganut sistem pembagian kekuasaan.
o
Bab III ttg kekuasaan pemerintah negara
o
Bab Vii ttg DPR
o
Bab IX ttg kekuasaan kehakiman
o
Kekuasaan legislatif dijalankan presiden dan
Dpr
o
Kekuasaan eksekutif oleh presiden dibantu para
mentri
o
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA dan
badan kehakiman lainya
o
Kesimpulan : Pembagian kekuasaan terlihat dlam
sistem ketatanegaraan indonesia
Masa demokrasi terpimpin :
o
Usaha meninggalkan pembagian kekuasaan tsb
antara lain :
o
Upacara pelantikan menteri kehakiman 12/12/63 yang
menyatakan bahwa setelah kita kembali ke uud 45 , trias political kita
tinggalkan sebab asalnya dari sumber-sumber liberalisme
o
Uu no 19 th 1964 ttg ketentuan pokok kekuasaan
kehakiman : penjelasan umum nya berbunyi “ trias politica tidak mempunyai tempat
sama sekali dalam hukum nasional indonesia. Presiden/pemimpin besar revolusi
harus dapat melakukan campur tangan dlm pengadilan yaitu dalam hal-hal
tertentu. Ini bertentangan dgn uud 45 pasal 24 dan 25
Masa orde baru :
o
Meluruskan kepincangan-kepincangan diantaranya
:
Uu no 19
th 64 diganti dgn uu no 14 th 1970 ; prinsip kebebasan kehakiman telah
diupayakan dihidupkan kembali
o
Masa orde baru checks and balance telah
dijalankan
o
Terjadi dominannya lembaga eksekutif atas
lembaga lain.
o
DPR periode 1987-1992 tercatat dari 500 anggota
DPR, 100 diantaranya menduduki kursi legislatif lewat pengangkatan presiden
o
Dominasi kekuasaan presiden akibat tidak adanya
pembatasan scr tegas dlm uud 45 mengenai pembatasan masa jabatan presiden
0 comments:
Post a Comment