Wednesday, May 7, 2014

RINGKASAN MATERI MODUL ISIP4212 - PENGANTAR ILMU POLITIK MODUL 6


ISIP4212 - Pengantar Ilmu Politik
Miriam Budiardjo,  2007
Jakarta: Universitas Terbuka.

RINGKASAN MODUL 6 - UNDANG-UNDANG DASAR DAN PEMBAGIAN KEKUASAAN

KEGIATAN BELAJAR 1
Undang-undang dasar
A.    Arti dan fungsi undang-undang dasar
o   Bahasa belanda ; grondwet ..: grond = dasar dan wet = undang-undang
o   Jerman ; grundgezetz .. istilah keduanya ini merujuk pada bentuk naskah yang tertulis
o   Diindonesia UUD 45 mengunakan istilah undang-undang untuk menyebut bagian tertulis dari hukum dasar negara, disamping itu uud berlaku juga hukum dasar yg tdk tertulis
o   Pendapat sarjana ttg pentingnya konstitusi :
*N. Jayapalan : konstitusi mrp hal yg sangat penting bagi setiap warga negara untuk menjalankan administrasi pemerintah oleh pejabat politiknya (A constitution is very essential......)
*C F strong : konstitusi mrp kumpulan prinsip-prinsip yg mengatur kekuasaan pemerintah (A constitution is a principle.....)
*Carl J. Friedrich : menyatakan bahwa pemerintah mrp kumpulan aktivitas yg diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yg tunduk kepada pembatasan yg dimaksut untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yg diberikan untuk pemerintah itu tdk disalah gunakan
o   Pendapat tentang UUD
*E.C.S wade ,  UUD adalah  : suatu naskah yg memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tsb.
*herman finer :  riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan ,,
o   Sejarah perkembangan UUD
-        Dimulai dari eropa pd abad pertengahan yg kemudian membuahkan magna charta (piagam agung )  th 1215 berisi ttg pengakuan raja john inggris terhadap hak dari para bangsawan
-        Th 1679 muncul  habeas corpus act yg mrp perluasan dr magna charta,,,berisi larangan untuk menahan org tanpa alasan yg jelas
-        Th 1689 muncul bill of right,,,, menetapkan beberapa hak rakyat ,, hak untuk mengajukan petisi kepada raja, hak berbicara 

B.    Undang-undang dasar dan konvensi
o   Ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintah inggris tertuang dalam konstitusi sbb:
1.     Ketentuan tertulis antara lain :
a.     Magna charta (1215)
b.     Biil of right/1689 dan act of settlement/1701 : keduanya mrp kemenangan parlemen thd raja dari dinasti stuart, yaitu adanya pemindahan kekuasaan dari tangan raja ke parlemen
c.     Parliament act ( 1911 dan 1949 )...undang-undang ini mengatur dan membatasi kekuasaan majelis tinggi dan sekaligus memberikan supremasi kekuasaan kpd majelis rendah
2.     Beberapa keputusan hakim, terutama yg mrp penafsiran thd uu parlemen
3.     Tradisi atau kebiasaan
Menurut edward M sait diantara kebiasaan yg penting :
a.     Kabinet harus mengundurkan diri apabila kehilangan dukungan mayoritas majelis rendah
b.     Bila kabinet mengundurkan diri, raja hrs terlebih dulu memberikan kesempatan kepada pimpinan partai oposisi untuk membentuk kabinet baru
c.     Sebelum berakhirnya masa jabatan majelis rendah perdana mentri dpt mengajukan permohonan kepada raja untuk membubarkan parlemen dan kemudian mengadakan pemilu
d.     Perdana mentri juga merangkap sbg anggota majelis rendah
o   Menurut  ivor jenning  kondifikasi perlu dilakukan karena :
1.     UU lebih berwibawa dibandingkan konvensi
2.     Pelanggaran UU lebih mudah diketahui dgn demikian tindakan bisa diambil dgn cepat karena hakim lebih mudah menafsirkan daripada konvensi tdk tertulis
3.     UU mulai berlaku pada waktu yg jelas sedangkan konvensi kadang-kadang sukar ditetapkan kapan ia mulai berlaku
o   Undang-undang amerika menganut konstitusi tertulis disusun tahun 1787 dan diresmikan 1789 merupakan konstitusi tertulis tertua didunia
o   Praktik penyelenggaraan pemerintahan diamerika :
-        UUD bukan satu-satunya landasan konstitusional , ada beberapa ketentuan landasan konstitusional lain mis :
-        UU dan keputusan Makamah agung

C.    Ciri undang-undang dasar
1.     Pernyataan mengenai cita-cita dan asas ideologi negara
c/: dalam preambul UUD amerika :” kami rakyat amerika dalam keinginan ......
2.     Organisasi negara
Menjelaskan struktur pemerintahan dan pembagian kekuasaan
3.     Hak-hak asasi manusia (jikaberbentuk naskah tersendiri disebut bill of right)

D.    Pengubahan undang-undang dasar
o   C.F strong “ UUD diklasifikasikan sbg konstitusi tertulis yang fleksibel ia dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan pembuatan UU
o   Beberapa prosedur untuk mengubah UU sbb :
1.     Sidang lembaga legislatif harus memenuhi quorum, diterapkan di belgia
2.     Referendum atau plebisit
Perubahan UU harus disetujui masyarakat, seperti diterapkan di : australia, denmark, irlandia dan switzerland
3.     Melalui negara-negara bagian dari suatu sistem federasi
4.     Dalam suatu negara berbentuk federasi  ada dua tahap untuk mengubahnya
-        Amerika perubahan hanya mungkin dilakukan apabila usul perubahan disetujui 2/3 dikedua majelis kongres
-        Australia dan switzerland : perubahan diusulkan lembaga legislatif di tingkat pusat dan hrs diratifikasi oleh mayoritas pemilih dlm pemungutan suara
5.     Melalui musyawarah khusus , seperti di beberapa negara amerika latin

E.    Kedudukan undang-undang dasar
o   Perbedaan UUD dan UU
1.     Sebagian besar UUD dibentuk melalui prosedur yg sulit dibandingkan UU, dan lembaga pembentuknya pun berbeda
C/: indonesia UUD dibuat MPR , UU dibuat oleh Presiden bersama DPR
2.     Karena dibuat istimewa UUD dapat dianggap sbg sesuatu yang luhur, UUD bahkan sering dianggap sbg kerangka suatu bangsa
3.     UUD memuat garis-garis besar mengenai dasar dan tujuan negara, setiap ketentuan UUD akan dilaksanakan oleh UU.


KEGIATAN BELAJAR 2
Pembagian kekuasaan menurut tingkat (otonomi) dan
Fungsi (chek and balance)
Pembagian kekuasaan dibagi 2 cara yaitu vertikal dan horisontal.
A.    Pembagian kekuasaan menurut tingkat
Bentuk negara
1.     Konfenderasi
o   L. Oppenheim : konfenderasi terdiri dari beberapa negara yg berdaulat penuh untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern atas dasar perjanjian international
2.     Negara kesatuan
o   C.F strong : bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat
o   Ada 2 ciri mutlak yang melekat :
1.     Adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat
2.     Tidak adanya badan-badan lain yg berdaulat
o   Merupakan bentuk negara dgn ikatan serta integrasi paling kokoh dibandingkan federas dan konfederasi
3.     Negara federal
o   C.F strong : salah satu ciri negara federla adalah : mencoba menyesuaikan dua konsep yg sebenarnya bertentangan yaitu ; kedaulatan  negara federal dalm keseluruhanya dan kedaulatan negara bagian.
o   K.C wheare prinsip negara federal adalah : bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dlm bidang tertentu adalah bebas satu sama lain
o   Syarat membentuk negara federal menurut CF strong :
1.     Adanya perasaan sebangsa diantara kesatuan-kesatuan politik
2.     Adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yg hendak mengadakan negara federasi untuk mengadakan ikatan terbatas

B.    Pembagian kekuasaan menurut fungsi (checks and balance)
o   Pemikiran pertama kali oleh filsuf inggris Jhon Locke Melalui bukunya two trestise....th 1690 kemudia dikembangkan oleh montesquieu dlm bukunya l’espirit des louis...th 1748
o   Pemikiran montesquieu yg menjadi dasar negara demokratis .
o   Montesquieu mengemukakan kekuasaan harus dibagi ke 3 organ dengan tugas yg berbeda-beda dan terpisah :
1.     Kekuasaan legislatif : untuk membuat undang-undang
2.     Kekuasaan eksekutif : melaksanakan undang-undang
3.     Kekuasaan yudikatif : mengadili pelanggaran UU
Teori ini dinamakan trias politica

KEGIATAN BELAJAR 3
UUD di indonesia
A.    Pelaksanaan UUD 45 di indonesia
1.     UUD 45 : 18 agustus 1945 s/d 1949
2.     UUD RIS : 1949 – 1950
3.     UUD sementara : 1950 – 1959
4.     UUD 45 (yang belum diamandemen) 1959 – 1999
5.     UUD 45 yang diammandemen : yang dlm proses perubahan pertama – ke empat 1999-2002
      Membandingkan antara aturan-autran konstitusional dengan praktek-praktek penyelenggaraan pemeintah :
1.     UUD 45 yg belaku 18/8/45
o   sistem pemerintahan presidensial, pembantu presiden adalah para mentri,
o   para mentri tidak bertanggung jawab kepada legislatif,
o   presiden disebut eksekutif tetap
o   pengumuman badan pekerja 11/11/45 dan maklumat pemerintah 14/11/45 tangung jawab politik ditangan mentri keadaan ini dipertahankan hingga digantinya UUD 45 dgn UUD RIS
2.      terhadap kejadian diatas , beberapa pakar berpendapat sbg penyimpangan pertama atas UUD 45
3.     UUD 45 tidak memuat ketentuan khusus yg mengatur partai politik. November 1945 diberi kebebasan partai politik untuk berdiri dan berkembang
4.     Meskipun demikian di dalam menghadapi keadaan darurat kekuasaan pemerintah telah 3 kali diserahkan kepd presiden :
1.     Melalui maklumat presiden  untuk mengatasi penculikan beberapa anggota kabinet oleh persatuan perjuangan, pengambilan kekuasaan presiden dari tgl 22/6 s/d 2/10/1946
2.     27/6/ s/d 3/7/1947 mengatasi keadaan darurat sebagai akibat penandatanganan persetujuan linggarjati
3.     15/9/1948 selama 3 bulan mengatasi peristiwa pembrontakan PKI madiun
5.     UUD RIS 49 dan UUDS 1950 menganut sistem parlementer
6.     Pada masa penyelenggaraan pemerintahan sejak dekrit presiden sampai th 1965. Orde lama sering terjadi penyimpangan terhadap uud 45. Pemilu belum berhasil dilaksanakan
Penyimpangan yang lain diantaranya
1.     Presiden menggunakan kekuasaan eksekutif dan legislatif scr berlebihan
2.     Keputusan MPRS untuk mengangkat presiden seumur hidup
3.     Tidak diajukannya RAPBN untuk memperoleh persetujuan DPR
4.     Presiden pernah membubarkan DPR (1960) karena tdk menyetujui RAPBN yg diajukan pemerintah
7.     Praktik penyelenggaraan pemerintah setelah th 1966, orde baru.

B.    Amandemen undang-undang dasar 1945
o   Menurut  Ramlan surbakti : ada 3 pandangan mengenai kejadian perubahan UUD 45 :
1.     Karena UUD 45 bersifat sementara sbg yg dikemukan pendiri bangsa
2.     Pandangan yg menilai kegagalan sistem politik pada masa lalu bukan karena uud 45 melainkan kesalahan penyelenggara memanipulasi uud 45 demi kepentingan penguasa
3.     Pandangan yg menilai uud 45 tidak dirubah tapi diamandemen
o   Amandemen uud menggunakan 4 patokan :
a.     Pembukaan uud 45 tdk dirubah
b.     Bentuk negara kesatuan dipertahankan
c.     Pemerintahan presidensil terus digunakan
d.     Perubahan pasal dan ayat y dilakukan harus merupakan penjabaran pembukaan uud 45
o   Tahapan-tahapan proses amandemen :
1.     MPR membentuk badan pekerja yg berasal dari semua fraksi MPR
2.     Badan pekerja membentuk panitia ad-hoc / PAH
3.     Sosialisasi dimana PAH mencari masukan berbagai pihak setelah itu membuat draf awal
4.     Pembahasan yg dilakukan pada sidang tahunan
5.     Hasil sidang dibawa kerapat pleno MPR
o   Menurut afan gaffar : dari proses amandemen sebanyak 4 kali tsb terdapat beberapa hal penting dalam ketatanegaraan yg mengalami perubahan diantaranya :
1.     Pembatasan masa jabatan presiden
2.     Pembatasan kekuasaan presiden bidang legislasi
3.     Usaha membangun mekanisme checks and balance
Ini tampak pada :
a.     Kedudukan DPR sbg pemegang kekuasaan membuat UU (pasal 20 perubahan pertama)
b.     Pembeda tugas dan wewenang MA dan MK (pasal 24 dan 24C perubahan kedua)
c.     Kewenangan daerah otonom mengatur,,,,(pasal 18, 18A dan 18C perubahan ke2)
d.     Kekuasaan presiden yg mandiri hanya kekuasaan eksekutif
e.     Kedudukan KPU bersifat nasional tetap dan mandiri (22E perubahan ke3)
f.      Penghapusan DPA ( perubahan ke4)
4.     Perubahan pemahaman terhadap kedaulatan rakyat
Sebelum amandemen “ kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
5.     Adopsi sistem bikameral yg terbatas
Amandemen uud 45 berhasil merumuskan keberadaan DPD yg memiliki kewenangan legislasi yg terbatas
6.     Pemilihan presiden scr langsung (pasal 6A perubahan ke-3 dan ke-4)
7.     Makamah konstitusi
Kewenangan utamanya adalah melakukan hak uji / judcal review terhadap produk hukum dan memberikan pertimbangan hukumsebelum impeachment yg dilakukan MPR terhadap presiden
8.     Prosedur amandemen terhadap UUD
Tidak dapat diubahnya bentuk NKRI (pasal 27 perubahan ke-4)


KEGIATAN BELAJAR 4
Pembagian kekuasaan di indonesia (checks and balances dan otonomi daerah)
      Sebelum dilakukan amandemen uud 45 , scr eksplisit mengatakan bahwa doktrin pemisahan kekuasaan dianut, namun menganut sistem pembagian kekuasaan.
o   Bab III ttg kekuasaan pemerintah negara
o   Bab Vii  ttg DPR
o   Bab IX  ttg kekuasaan kehakiman
o   Kekuasaan legislatif dijalankan presiden dan Dpr
o   Kekuasaan eksekutif oleh presiden dibantu para mentri
o   Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA dan badan kehakiman lainya
o   Kesimpulan : Pembagian kekuasaan terlihat dlam sistem ketatanegaraan indonesia
Masa demokrasi terpimpin :
o   Usaha meninggalkan pembagian kekuasaan tsb antara lain :
o   Upacara pelantikan menteri kehakiman 12/12/63 yang menyatakan bahwa setelah kita kembali ke uud 45 , trias political kita tinggalkan sebab asalnya dari sumber-sumber liberalisme
o   Uu no 19 th 1964 ttg ketentuan pokok kekuasaan kehakiman : penjelasan umum nya berbunyi “ trias politica tidak mempunyai tempat sama sekali dalam hukum nasional indonesia. Presiden/pemimpin besar revolusi harus dapat melakukan campur tangan dlm pengadilan yaitu dalam hal-hal tertentu. Ini bertentangan dgn uud 45 pasal 24 dan 25
Masa orde baru :
o   Meluruskan kepincangan-kepincangan diantaranya :
Uu no 19 th 64 diganti dgn uu no 14 th 1970 ; prinsip kebebasan kehakiman telah diupayakan dihidupkan kembali
o   Masa orde baru checks and balance telah dijalankan
o   Terjadi dominannya lembaga eksekutif atas lembaga lain.
o   DPR periode 1987-1992 tercatat dari 500 anggota DPR, 100 diantaranya menduduki kursi legislatif lewat pengangkatan presiden
o   Dominasi kekuasaan presiden akibat tidak adanya pembatasan scr tegas dlm uud 45 mengenai pembatasan masa jabatan presiden

Download File PDF : Link 1 | Link 2

0 comments:

Post a Comment