ISIP4212 - Pengantar Ilmu Politik
Miriam Budiardjo, 2007
Jakarta: Universitas Terbuka.
RINGKASAN MODUL 2 - DEMOKRASI
Kegiatan belajar 1
- A. Pengertian demokrasi
o
Berasal dari kata yunani kuno demos : rakyat dan kratos atau Kratein : kekuasaan
o
Menurut asal katanya demokrasi : rakyat berkuasa
o
Demokrasi dikelompokkan dalam 2 alairan
a. Dekokrasi konstitusional : mencita
citakan suatu pemerintahan yg terbatas kekuasaanya.
b. Komunisme : mencita-citakan pemerintahn
yg cenderung totalier demi menuju kesejahteraan yg merata untuk seluruh
masyarakatnya.
o
Kedua kelompok aliran ini berkembang bermula di
eropa yg kemudian menyebar ke beberapa negara di asia, amerika latin dan afrika
selatan setelah PD II.
o
Kelompok demokrasi konstitutional : india,
filipina, indonesia
o
Kelompok pendukung komunisme : eropa timur,
korea utara, RRC, vietnam
o
Indonesia dianggap sbg contoh negara pendukung
konstitutional karena :
1. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum
tdk berdasarkan kekuasaan semata
2. Pemerintah berdasarkan atas sistem
konstitusi tdk bersifat absolut
o
Ciri khas demokrasi konstitutional :
a. Gagasan pemerintah yg demokratis
b. Pemerintah kekuasaanya terbatas dan tdk
boleh sewenang wenang thd warganya
c. Pembatasan kekuasaan pemerintah tercantum
dlm konstitusi
- B. Sejarah awal perkembangan demokrasi
o
Warisan yunani kuno pada abad ke 6 sampai ke 3
SM.---- digunakan di negara kuno ( city-state )--- sistem yg digunakan adalah
demokrasi langsung/direct democracy.
o
Gagasan demokrasi yunani hilang kemudian di
dunia barat dan eropa memasuki abad pertengahan ( 600 – 1400 ) . karena
berkembangnya struktur sosial yg feodal yaitu : hubungan antara vassal dan
lord. Karena adanya penyebaran agama kristen yg sangat kuat di eropa. Terjadi
kekuasaan dualisme antara negara dan gereja dimana agama kristen mengenal
sistem hirarki kependetaan dgn sistem monarki. Dan pada abad ini disebut dgn
abad kegelapan ,,karena sering terjadi pertikaian dan penindasan antara kepala negara
dan kepala agama.
o
Pada abad pertengahan telah terjadi peristiwa
penting yaitu awal mulanya pengakuan hak dan perlakuan khusus dari raja john
dari inggris thd para bangsawan yg
terwujud dlm sebuah dokumen magna charta ( piagam besar ) th 1215
o
Menjelang beralkhirnya abad pertengahan di
eropa telah terjadi serangkaian perubahan sosial dan kultural yg menghantarkan
eropa menuju masa yg lebih modern dgn pemikiran yg lebih rasional dan
memunculkan negara negara nasional modern.
o
Ada 2 kelompok aliran yg perlu di catat
1. Renaissance 1350- 1600 : eropa selatan , italia
2. Reformasi 1500- 1650 : eropa utara :
jerman. Swiss,
o
Aliran renaissance : membangkitkan kembali
kejayaan yunani kuno tidak hanya dlm bidang kebudayaan tetapi juga ajaran
sosial politik seperti mengembangkan demokrasi
o
Reformasi : suatu aliran pembaharuan dlm bidang
agama kristen yg bertujuan membersihkan agama dari pengaruh lain yg menyebabkan
kekuasaan gereja begitu korup dlm kehidupan masyarakat.
o
Kedua aliran ini telah mempersiapkan masyarakat
hak-hak asasi manusia eropa barat pada masa 1650-1800 untuk memasuki masa
pencerahan /aufklarung
Pada hakikat teori – teori kontrak
sosial tsb merupakan upaya untuk mendobrak dasar pemerintahan absolut melalui
penetapan hak-hak politik rakyat. Filsuf-filsuf pencetus gagasan ini antara
lain ;
o
John Locke ( 1632 – 1704 ) : hak politik
mencakup atas hidup, kebebasan, dan
kepemilikan ( life, liberty and property )
o
Montesquieeu dari prancis ( 1689 – 1755 ) :
mencoba memperbaiki pemikiran Locke dgn menyusun suatu sistem yg disebut trias
political . sistem ini memisahkan kekuasaan menjadi kekuasaan legislatif/
pembentuk undang-undang. Excekutif : pelaksana undang-undang. Yudikatif : kekuasaan mengadili.
o
Jean Jacques Rousseau : sistem ini didasarkan
atas check and balance sehingga setiap
lembaga memiliki posisi yang saling mengimbangi ( mengilhami revolusi prancis
1789 )
Kegiatan belajar 2
Sejarah dan perkembangan demokrasi abad ke - 19 dan ke - 20
Demokrasi
dalam wujud konkret sbg program dan sistem politik pada akhir abad 19 merupakan
perwujudab dari pemikiran keberadaan hak –hak politik rakyat. Melalui
konstitusi baik tertulis/ written constitution maupun unwritten constitution,
gagasan ini disebut konstitualisme sedangkan negara yg menganut dinamakan
negara konstitusional/constituonal/rechstaat
Pada
abad ke 19 dan permulaan abad ke 20 . gagasan mengenai perlunya pembatasan
mendapatkan perumusan yuridis
o
Ahli hukum eropa barat kontinental immanuel
kant ( 1742 – 1804 ) dan friendrich
julius stahl mengunakan istilah rechsstaat
ada 4 unsur klasik yaitu :
1. Hak – hak manusia
2. Pemisahan/pembagian kekuasaan untuk
menjamin hak tsb.
3. Pemerintah berdasarkan hukum
4. Peradilan administrasi
o
Ahli anglo saxon : A.V dicey memakai istilah rule
of law unsur unsurnya :
1. Kedudukan yg sama dihadapan hukum.
2. Terjamin hak-hak manusia oleh
undang-undang serta keputusan keputusan pengadilan.
Dari perumusan diatas tampak bahwa
perumusan hanya bersifat yuridis dan hanya menyakut bidang-bidang hukum saja.
Hal ini menyebabkan perumusan yg dibuat sangat dipengaruhi oleh gagasan bahwa
negara dan pemerintah hendaknya tidak turut campur tangan dlm kepentingan
negaranya kecuali : bencana alam , hubungan luar negri dan pertahan negara
Aliran pemikiran ini disebut liberalisme dgn Dalil ( the least govermen is the best
goverment ) atau dgn bahasa belanda staatsonthouding. Negara dalam pandangan
ini dianggap hanya sbg negara penjaga malam/nachtwachtrestaat.
Dampak praktik demokrasi konstitusional
abad 19 merubah pemikiran para ahli politik untuk memberikan peranan yg lebih
besar pada pemerintah yg menandai wajah baru
dari demokrasi konstitusional abad ke 20 , terjadi perubahan besar
besaran dlm bidang sosial ekonomi
Pada masa ini peranan pemerintah diprluas
tidak lagi sekedar menjadi negara penjaga malam tetapi ikut berperan aktif
untuk mengatur perekonomian masyarakat. Dan disebut sebagai negara walfare
state/ negara ksejahteraan.
Pemikiran abad 20 diikuti oleh peninjauan kembali mengenai
negara klasik yg diajukan oleh A.V Dicey dan Imanuel kant pada abad 19 yg
disesuaikan dgn tuntutan abad 20 , perubahan ini telah dicoba rumuskan oleh international
commision of jurisst. Badan ilmu hukum
international ,,dlam konferensi di bangkok 1965 badan ini merumuskan Rule of
law ( disamping hak hak politik hak ekonomi harus diperhatikan )
Syarat – syarat dasar sebagai batasan
minimal bagi terselenggaranya pemerintahan yg demokratis yg di bawah Rule of
law :
1. Perlindungan konstitusional
2. Badan kehakiman yg bebas dan tidak
memihak
3. Pemilu yang bebas
4. Kebebasan menyatakan pendapat
5. Kebebasab berserikat/berorganisasi dan
beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan
Disamping merumuskan rule of law dalam
rangka perkembangan baru international commision of jurisst. Perumusan yg paling umum mengenai sistem
demokarasi adalah : suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat
keputusan melalui wakil wakil yg dipilih oleh meraka dan yg bertabggung jawab
kepada mereka dipilih melalui proses pemilihan yg bebas.
*Pemikiran
Henry B. Mayo : sistem politik yang demokratis adalah :dimana kebijakan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi scr efektif oleh
rakyat melalui pemilihan-pemilihan berkala berdasarkan atas prinsip kesamaan
politik dan diselenggarakan dlm suasana terjamin kebebasan politik.
Nilai-nilai
yg mendasari sistem politik yg demokratis menurut B Mayo :
1. Penyelesaian masalah dgn damai melalui
dialog/mufakat
2. Penyelengaraan perubahan-perubahan sosial
scr damai dlm suatu masyarakat yg sedang berubah
3. Penyelenggaraan pergantian pemimipin sesuai
ketentuan yg berlaku
4. Pembatasan pemakaian kekerasan sampai
batas minimum
5. Pengakuan adanya keanekaragaman dgn
mengakomodasi penciptaan masyarakat yg terbuka/fleksibel
6. Penegakan keadilan bagi semua orang
Untuk melaksanakan nilai-nilai diatas
perlu diselenggarakan beberapa lembaga :
1. Pemerintah yg bertanggung jawab dlm
menyediakan hal-hak rakyat
2. Suatu dewan perwakilan rakyat yg mewakili
golongan-golongan yg dipilih melalui pemilu
3. Suatu sistem organisasi politik yg
mencakup lebih dari satu partai
4. Pers dan media massa yg bebas untuk
menyatakan pendapat
5. Sistem peradilan yg bebas untuk menjamin
hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan
*Pendapat Samuel Huntington :
perkembangan demokrasi dunia terjadi dlm beberapa gelombang perkembangan besar
. gelombang- gelombang itu antara lain :
1. permulaan abad 19 sampai tahin 1930-an
dimana jumlah pemerintahan demokratis bertambah scr bertahap ,gelombang balik
terjadi pd sekitar 1926 sampai 1942 karena perkembangan pemerintah Fasis
dibenua eropa
2. gelombang kedua : terjadi lebih pendek
setelah negara Fasis mengalami kekalahan di PD II : pada periode ini terjadi
peningkatan jumlah negara demokratis yg sebelumnya mrp negara koloni negara eropa yg kemudian merdeka . memasuki th
1960-an dan 1970-an ,,perkembangan demokrasi di negara baru ini mengalami
hambatan krn perkembangan kediktatoran partai/militer terutama di amerika
latin, afrika dan juga beberapa negara asia dan eropa selatan ( portugal,
yunani dan spanyol )
3. gelombang ke 3 muncul kepermukaan pada
tahun 1974 diawali tumbangnya pemerintahan rezim militer diportugal dan di
ikuti th 1980-an di negara amerika latin, th 1989-an dinegara eropa timur dan
tengah , bekas uni soviet dan sebagian negara afrika ygmasih berlangsung hingga
sekarang
kegiatan belajar 3
demokrasi di negara - negara non-
demokrasi
begitu populernya demokrasi konsep ini banyak
diadopsi oleh rezim negara yg sebenarnya tidak demokratis untuk mendapatkan
dukungan massa. Hal ini terjadi pada pemerintahan Bolshevik th 1917. Dan
memunculkan konsep ( vanguards democracy )/ sejenis demokrasi terpimpin yg
dilaksanakan partai komunis. Dan pada abad ke 18 saat pemerintahan Napoleon Bonaparte saat itu menggunakan plebisit/referendum untuk
menggalang dukungan massa atas pemerintahan diktatorial militernya dan
mengangkatnya sbg seorang kaisar
contoh
paling mengena dari bentuk diktatorial partai politik ini adalah peran partai
komunis uni soviet ( PKUS ) . penyebaran pemerintahan memuncak pada tahun
1960-1970 tidak hanya di afrika tetapi juga di asia dan amerika latin , baru
pada th 1980-1900-an demokrasi berhasil mencapai puncaknya.
*study
tentang pemerintahan no demokratis dimulai oleh karya Hannah Arent dalam
bukunya The original of totalitarianism (1951)
*
Arent berpendapat : bahwa rezim totaliter dapat muncul dari sebuah gerakan
totaliter sekumpulan besar org yg terorganisasi yaitu mereka yg mengalamo
atomasi sosial dan individualisme secara extrim. Rezm totaliter bisa berada
dibawah dominasi pemerintahan sebuah partai tunggal ataupun militer
*arent
berpendapat : mengangap penting peran ideologi khas totaliter dalam menyuburkan
fondasi pemerintahan totaliter bertujuan : untuk membetuk dan mengubah tujuan
hidup masyarakat untuk mengabdi sepenuhnya.
*
6 karakteristik pemerintahan totaliter menurut Friedrich dan Brzezinski :
1. adanya sebuah ideologi totaliter yg
mencakup teori tentang perkembangan
sejarah, ekonomi, sosial dan masa depan negara menurut pandangan rezim berkuasa
yg berguna sbg dasar pengambilan keputusan.
2. Sebuah partai tunggal yang membentuk
kultus individu untuk mendukung kepemimpinannya
3. Kesatuan polisi teroistik baik dgn metode
fisik maupun psikologis untuk menjamin kepatuhan total masyarakat
4. Monopoli komunikasi oleh rezim sbg sarana
indoktrinasi ideologi resmi negara
5. Monopoli senjata oleh rezim untuk
menghapus perlawanan bersenjata
6. Pengaturan ekonomi sentralistik
A. Perkembangan marxisme – leninnisme di uni
soviet
Marxisme-leninnisme
atau komunisme adalah : penafsiran lenin terhadap marx tentang historis
materialistik, pertentangan kelas dabn pengisapan nilai lebih.
*tujuan komunisme : penyelamat umat
manusia dari belenggu kemiskinan dan dicapai melalui revolusi proletar dibawah
pimpinan partai komunis yg tergantung pada kediktatoran politbiro
*pemikiran Stalin : bahwa sosialisme dpt
dimulai di satu negara lebih dahulu sehingga pandangan marxis yg semula global
menjadi nasionalis.
B. Marxisme – leninisme diluar uni soviet
dan transisi menuju demokrasi
Faktor
penting yg diduga mengembangkan ajaran marxisme-leninisme adalah
interprestasi-interprestasi baru yang dilakukan oleh pemimpin2 marxis-leninisme
yg sering dibungkus dgn istilah demokrasi
*beberapa istilah yg digunakan seperti :
demokrasi rakyat, demokrasi nasional dan demokrasi revolusioner yg digunakan
pemerintah komunis pasca STALIN
*demokrasi yg tumbuh di eropa timur
seperti : ceko, polandia, hongaria, bulgaria, rumania dan yugoslavia
menyepakati bahwa demokrasi rakyat adalah : bentuk khusus demokrasi yg berfungsi
sbg kediktatoran proletariat dan mrp negara pada masa peralihan yg bertugas
mengendalikan perkembangan ke arah nasionalis
*negara-negara ke 3 memiliki pola yg
berbeda dgn pola EUROkomunisme . th 1960 (moskaw) khruschev menawarkan rumusan
baru yg disebut demokrasi nasional
*khruscev berpendapat : demokrasi
nasional merupakan tahap peralihan dari demokrasi borjuis ke demokrasi rakyat.
Dimana masyarakat agraris itu kaum buruh yg sangat sedikit dan belum mrp
lapisan dominan dlm struktur sosial.
*tugas partai komunis adalah : mengendalikan front nasional yg
dibentuk bersam dgn kaum petani, intelektual, dab borjuis
*ada 2 hal yg dpt ditimba dari pergeseran
konsepsi demokrasi menurut terminologi komunis yaitu
1. Semakin tajamnya persaingan ideologis
timur – barat khususnya soviet amerika
Kegiatan belajar 4
Demokrasi di indonesia
1. Demokrasi
parlementer
|
Th 1945 – 1959
|
*Ditandai menonjolnya parlementer dan
partai politik, landasan yg digunakan UUD 1945 dari (th 1945-1949), UUD RIS
th 1949-1950 dan UUDS 1950 dari (th 1950-1959)
*sistem parlementer ini tanggung jawab
politik terletak pada perdana mentri dan para menteri pembantunya ,dan
presiden sbg kepala negara sng simbolis
*pemilu pertama kalinya dilaksanakan th
1955
|
2. Demokrasi
terpimpin
|
Th 1959 -1965
|
*ciri2 ; membesarnya peranan presiden
sukarno
*melemahnya peranan partai politik
kecuali PKI
*meningkatnya kekuasaan politik dan
militer
* akhir periode ini dengan adanya G30s
th 1965
|
3. Demokrasi
pancasila
|
Th 1965 -1998
|
*landasan UUD 45 dgn menggunakan sistem
presidensial
* ciri yag menonjol : besarnya peranan militer sbg akibat perjalanan sejarah di bidang politik di bantu kaum teknokrat dan birokrat
* pelaksanaan pemilu pada th 1971,
1977, 192, 1987
*9 parpol + golkar pemilu 1971
* 2 parpol + golkar dipemilu berikutnya
UUNo3 th 1985 ttg parpol + golkar serta UU No.8 th 1985 ttg ormas
|
4. Masa
reformasi
|
1998 - sekarang
|
Adanya penyeimbangan antara legislatif
dan excekutif dan pengaktifan check and balance
|
0 comments:
Post a Comment