Thursday, May 8, 2014

RINGKASAN MATERI MODUL PUST4419 - ASPEK HUKUM DAN BISNIS INFORMASI MODUL 3


PUST4419 - Aspek Hukum dan Bisnis Informasi
Sri Rumani, 2012
Jakarta : Universitas Terbuka 

RINGKASAN MODUL 3 - PELANGGARAN TERHADAP HAK MILIK
INTELEKTUAL (HAKI)

Kegiatan belajar 1
Sengketa paten, merek dagang, dan hak cipta
o   Manfaat perlindungan HAKI menurut herlianti hilma (2004: 19-20) :
1.     Penghasilan karya intelektual : guna melindungi investasi dlm bentuk waktu, tenaga,dan pikiran
2.     Para pelaku usaha : dapat digunakan sbg alat untuk membangun kompetisi usaha
3.     Masyarakat luas : scr tidak langsung mendapatkan manfaat berupa tersedianya berbagai inovasi produk
4.     Negara : secara tdk langsung dapat menstimulasi lahirnya/ terjadinya ahli penemuan
o   Perlindungan Haki secara berlebihan merugikan negara berkembang menurut Budi raharjo (2004 : 42-43) : alasannya perlindungan HAKI yang berlebihan hanya menguntungkan perusahaan asing dari pada perusahaan dalam negri yang menjadi pasar dan bukan menjadi produsen.
o   Berdasarkan data dari kompas senin 31 agustus 2009 produk budaya yang menimbulkan persoalan dengan malaysia adalah : lagu terang bulan (1957), gamelan dari jawa, injit-injit semut dari jambi (2000), badik tumbuk lada dari riau, deli dan siak (2005); wayang dari jawa , lagu rasa sayange dari maluku serta naskah kuno dari sulteng, sulsel, sumbar, dan riau
1.     Aspek hukum paten, merek dagang, dan hak cipta
2.     Aspek hukum paten
Syarat paten diberikan apabila memnuhi 3 hal berikut
1.     Penemuan itu mengandung unsur baru
2.     Adanya langkah inventif\
3.     Penemuan tsb dapat diterapkan dalam industri
o   Paten tidak diberikan untuk ( pasal 7 UU No. 14/2001)
1.     Proses/produk yg mengumumkan dan penggunaa pelaksanaanya bertentangan dgn peraturan perundang-undangan
2.     Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan danatau pembedahan yg diterapkan thd manusia atau hewan
3.     Teori / metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
4.     Semua makluk hidup, kecuali jasad renik, proses biologi yg esensial

o   Pemegang hak paten mempunyai hak yang dinyatakan dalam pasal 16 UU paten No.21 tahun 2001sbb :
1.     Hak eksklusif untuk melaksanakan paten yg dimilikinya dan melarang org lain yang tanpa persetujuannya dlm produk : membuat, menjual……
2.     Berhak memberikan lisensi kepada org lain
3.     Berhak menggugat ganti rugi kepada siapa pun yg melanggar
4.     Berhak menuntut orang yg dengan sengaja…..
o   Hak eksklusif ada 2 klasifikasi sbb :
1.     Paten produk meliputi : membuat, menggunakan, mengimpor…
2.     Paten proses meliputi : menggunakan proses produksi yg diberi paten untuk membuat barang/ tindakan lainnya…
o   UU No 14/2001 menganut dualisme ;yaitu firts to invent dan first to us
2.     Aspek hukum merek dagang
o   Diatur dlam UU No.15 tahun 2001
o   Pendaftaran hak merek disebut sistem konstitutif : yaitu hak atas merek diberikan kepd pemilik merek yg terdaftar dlm daftar umum ( pasal 3 UU no 15/2001)
o   Jangka waktu perlindungan 10 tahun dan berlaku surut
3.     Aspek hukum hak cipta
1.     Menjadi anggota TRIP,s (UU No.7 tahaun 1994)
2.     Berne convention ( Kepres No.18 tahun 1997)
3.     WCT (Kepres No. 19 tahun 1997)
4.     Hukum acara perkara gugatan HAKI
o   Hukum acara gugatan Haki dipengadilan niaga menurut Adrian sutedi (2009:183-184) sbb:
1.     Gugatan pembatalan diajukan kepada ketua pengadilan niaga dlm wilayah tempat tinggal tergugat
2.     Jika tergugat bertempat tinggal diluar negeri diajukan ke pengadilan negri/ niaga jakpus
3.     Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis
4.     Panitera menyampaikan gugatan kepada ketua pengadilan paling lama dua hari sejak gugatan diajukan
5.     Dalam waktu palaing lama 3 hari pengadilan niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang. Untuk perkara paten pengadilan niaga menetapkan hari sidang paling lama 14 hari
6.     Pemanggilan para pihak yg bersengketa dilakukan juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan didaftarkan
7.     Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dlm jangka waktu 60 hari
8.     Putusan gugatan harus diucapkan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi atas persetujuan MA. Adapun gugatan di bidang paten harus diucapkan 180 hari
9.     Putusan atas gugatan harus memuat scr lengkap pertimbangan hukum yg mendasari putusan tsb dan harus di ucapkan secara terbuka umum. Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun putusan tsb diajukan upaya hukum kecuali dalam sengketa paten
10. Putusan pengadilan niaga wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 hari setelah gugatan pembatalan diucapkan
11. Terhadap putusan pengadilan niaga hanya dapat dilakukan kasasi
12. Khusus mengenai paten kewajiban pembuktian thd pelanggaran atas paten proses sebagaiman dimaksud dibebankan kepada tergugat
13. Sengketa paten merek dagang dan hak cipta
14. Sengketa paten
o   Terjadi karena ada pelanggaran yg dilakukan oleh orang yg tidak mempunyai hak paten terhadap orang yg telah mempunyai hak paten. Pemegang paten dapat mengajukan ganti rugi kepada pengadilan negeri setempat ….sebagaimana diatur dalam pasal 16 UU No. 14 tahun 2001
2.     Sengketa merek dagang ( UU No 15 tahun 2001)
3.     Sengketa hak cipta
o   Hak cipta terdiri atas hak ekonomi ( untuk mendapatkan manfaat atas ciptaanya ) dan Hak moral (hak yang melekat pada penciptanya
o   Menurut IKAPI/siaran ikatan penerbit dalam abdulkadir muhammad (2001:220) kejahatan hak cipta dibedakan menjadi 2 macam :
1.     Mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan dalam ciptaan sendiri seolah-olah itu ciptaan C/: lagu, buku, notasi lagu
2.     Mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana aslinya tanpa mengubah bentuk, isi, pencipta, dan penerbit. Disebut pembajakan C/: rekaman audio/video, kaset lagu, gambar VCD

Kegiatan belajar 2
Kejahatan di dunia maya (cyber crime)
o   Menurut Didik J. Rachbini dalam Dikdik M.arief mansur dkk ( 2005:1-2) : teknologi informasi dan media elektronik dinilai sbg simbol pelopor yang akan mengintegrasikan seluruh sistem dunia baik dlam aspek sosial, budaya, ekonomi, maupun keuangan
o   Dunia tanpa batas / bordereless state
o   Terbuka, saling tahu dan saling tergantung satu sama lain/ global village
o   Kecepatan informasi terbaru dapat diterima di sejumlah tempat yg jauh dari tempat tinggal/global proximity
o   Paloma picasso dlam A Muis (2001 : 140-141) :
” dalam banyak hal, perilaku manusia diseluruh dunia menjadi seragam, berperilaku kosmopolit, dan saling memengaruhi. Desa global juga membawa paham kebebasan………….”
o   Menurut soerjono soekanto dalam M. Arief mansur (2005:3) : kemajuan di bidang teknologi akan berjalan bersamaan dgn munculnya perubahan-perubahan di bidang kemasyarakatan
o   Syamsul muarif dalam M. Arief mansur (2005 :3) : mengatakan bahwa teknologi telah mengubah pola kehidupan manusia di berbagai bidang sehingga secara langsung telah mempengaruhi munculnya perbuatan hukum baru dimasyarakat
1.     Pengertian cyberspace law bukan cyber law
1.     Asal istilah cyber
o   Berasal dari kata cybernetics yaitu bidang ilmu yang merupakan perpaduan antara robotik, metematika, elektro dan pesikologi yg dikembangkan oleh norbert wiener 1948
o   Cyberspace adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah ataupun timbal balik scr terhubung langsung/online.
2.     Cyberspace law dan hukum telematika
o   Edmon makarim (2005: 8-9) : lebih memilih istilah telematika daripada cyberspace karena telematika berarti melihat hakikat cyberspace itu sendiri yaitu : suatu sistem elektronik yang lahir dari hasil perkembangan dari konvergensi telekomunikasi, media, dan informatika sementara cyberspace berarti ttg halusinasi alam virtual tsb
o   Hukum telematika Edmon makarim (2005:10-11) : hukumterhadap perkembangan konvergensi telematika yg berwujud dlm penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yg terkoneksi internet maupun tidak
o   Cyberspace terdiri 4 komponen :
1.     Content : keberadaan isi dari data/informasi yg merupakan input dan output yg disampaikan kepada publik berupa data, basis data, dan bentuk pesan
2.     Computing : keberadaan sistem pengolahan informasi yang berbasis sistem komputer serta mrp sistem jaringan sistem….
3.     Communication : keberadaan sistem komunikasi sebagai perwujudan sistem keterhubungan/interconnection dan sistem pengoperasian global/interoperasional. Antar sistem informasi
4.     Community : keberadaan masyarakat berikut sistem kemasyarakatanya yg merupakan pelaku intelektual
1.     Cyber crime/kejahatan di dunia maya
2.     Media internet sebagai fasilitas kriminal baru
o   Malware menurut alfons tanujaya : program komputer yg dibuat untuk membobol dan mencari kelemahan program software/ sistem operasi (OS) tertentu
o   Spyware : peranti lunak yg dirancang untuk megumpulkan dan mengirim informasi ttg penggunaan komputer tanpa diketahui penggunanya
2.     Bentuk kejahatan baru
o   Menurut mas wigrantoro roes setiyadi dan mirna dian avanti siregar (2003) dalam dikdik M.arif masyur (2005:9) , beberapa bentuk kejahatan yg berhubungan erat dengan penggunaan teknologi informasi yg berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi dikelompokkan menjadi
1.     Unauthorized acces to computer system and servis : kejahatan ini dilakukan dgn memasuki/menyusup suatu sistem komputer scr tidak sah / tanpa sepengetahuan pemilik
2.     Illegal conten : kejahatan ini dilakukan dgn memasukkan data/informasi ke internet ttg sesuatu hal yg tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
3.     Data forgery : kejahatan ini dilakukan dgn memalsukan data pada dokumen penting yg tersimpan sebagai scriptless document melalui internet
4.     Cyber spionase : kejahatan ini memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
5.     Cyber sabotase and wxtortion : kejahatan ini dilakukan dgn membuat ganguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer/sistem jaringan komputer
6.     Offence againts inttellectual property : kejahatan ini ditunjukkan terhadap hak atas kekayaan intelektual yg dimiliki pihak lain diinternet C/: peniruan tampilan pada web page suatu situs
7.     Infringements of privasi : kejahatan ini ditujukan thd informasi seseorang yg merupakan hal yg sangat pribadi dan rahasia.
8.     Kejahatan transnasional
o   Menurut ronni R nitibaskara dalam dikdik M arie mansur (2005:25) interaksi sosial yg meminimalisasi kehadiran secara fisik merupakan ciri lain revolusi teknologi informasi………
o   Dikatakan kejahatan transnasional karena kejahatan itu memanfaatkan jaringan telematika global yg menggunakan peralatan dan teknologi
o   Istilah transnasional menurut dikdik M.arif mansur/ lebih tepat dipakai untuk kejahatan dunia maya , berdasarkan united nation convention againts transnational (palermo convention)
o   Yang termasuk kejahatan transnational crime :
1.     Kejahatan narkoba
2.     Kejahatan genocide
3.     Kejahatan uang palsu
4.     Kejahatan dilaut bebas
5.     Cyber crime
o   Menurut deklarasi ASEAN di manila 20 des 1997 yg termasuk kejahatan transnasional adalah :
1.     Illicit drug trafficking
2.     Money laundering
3.     Terrorism
4.     Arm smuggling
5.     Trafficiking in person
6.     Sea piracy
7.     Currency counterfeiting
8.     Cyber crime
9.      
C. Hukum tentang kejahatan di dunia maya
1.     Aturan hukum dan yuridiksi
o   Ada 2 hal yang harus diperhatikan yaitu masalah aturan hukum yg belum tersedia. Antara peraturan hukum dan perbuatan pidana kurang singkron.
o   Yuridiksi merupakan kekuasaan/kompetensi hukum negara terhadap orang atau peristiwa hukum
o   Yuridiksi sebagai refleksi prinsip kedaulatan negara, kesamaan derajat negara dan prinsip tidak campur tangan
o   Kejahatan transnasional dikenal beberapa yuridiksi hukum hukum pidana yaitu : yuridiksi teritorial, yuridiksi prinsip personal. Yuridiksi dgn prinsip perlindungan, dan yuridiksi dgn prinsip universal
2. Undang-undang informasi dan transaksi elektronik
a. Latar belakang UU informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)
o   Indonesia memiliki UU ITE sejak 21 april 2008 yaitu UU No. 11 tahun 2008
b. Batang tubuh ITE
UU ITE terdiri atas 13 bab dan 54 pasal : hal-hal yang diatur UU ITE sbb:
1.     Ketentuan umum
2.     Asas dan tujuan
3.     Informasi, dokumen dan tanda tangan elektronik
4.     Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
5.     Transaksi elektronik
6.     Nama domain, hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi
7.     Perbuatan yg dilarang
8.     Penyelesaian sengketa
9.     Peran pemerintah dan masyarakat
10. Penyidikan
11. Ketentuan pidana
12. Ketentuan penutup

Download File PDF : Link 1 | Link 2

0 comments:

Post a Comment