PUST4419 - Aspek Hukum dan Bisnis Informasi
Sri Rumani, 2012
Jakarta : Universitas Terbuka
RINGKASAN MODUL 1 – KONSEP TENTANG HUKUM DAN BISNIS INFORMASI
Kegiatan belajar 1
KONSEP ASPEK
HUKUM INFORMASI
1.
Pengertian Hukum
o
Menurut sudikno Mertokusumo (1999 : 40) : sebagai kumpulan kaidah dlm suatu
kehidupan bersama/ keseluruhan peraturan ttg tingkah laku dlm suatu kehidupan
bersama yg dapat dipaksakan pelaksanaanya dgn suatu sanksi
o Hans kelsen, hoebel : suatu
sistem kaidah pada hakikatnya merupakan pedoman/pegangan bagi manusia yg
digunakan sbg pembatas sikap. Tindak atau perilaku dlm melangsungkan…..dlm
pergaulan hidup bermasyarakat
o Schyut : hukum sebagai a
complex of human behavior dapat dibandingkan dgn sitte (sopan santun)
o Hukum adalah pedoman dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang dituangkan dalam peraturan tertulis
ataupun tidak tertulis agar terjadi ketertiban, kedamaian, dan keamanan.
1.
Indonesia
sebagai Negara Hukum
o
Penjelasan UUD 45 disebutkan bahwa negara indonesia berdasarkan atas Hukum
(rechtsstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat)
o
Hukum ada karena adanya kekuasaan yang sah, kekuasaan yang mengusahakan
ketertiban dengan memberikan sanksi.
o
Sesuai UUD 1945 disebutkan bahwa negara Indonesia berlandaskan hukum bukan
kekuasaan. Dengan adanya hukum diharapankan dapat menertibkan, mengayomi, dan
melindungi hak-hak seseorang serta memberi sanksi bagi siapa saja yang tidak
melaksanakan kewajibannya.
C.
Bidang Hukum
Jenis-jenis
hukum diantaranya :
1.
Hukum Publik/ Pidana, yaitu
mengatur perbuatan-perbuatan tindak pidana (seperti membunuh, mencuri, berzina,
menipu, meneror, dan sebagainya).
2.
Hukum Perdata/ Privat/ Sipil,
yaitu hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan
terhadap keluarga maupun pergaulannya (seperti, hukum keluarga, kekayaan,
benda, perikatan, dan waris)
3.
Hukum Acara/ Formil, yaitu
mengatur bagaimana dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil apabila
terjadi pelanggaran
4.
Hukum lainnya; hukum
internsional, hukum adat, hukum agraria, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum
pajak, hukum Islam, hukum tata negara.
D. Sistem Hukum
Sistem
hukum terdiri dari ;
1.
Sistem Hukum Eropa Kontinental,
adalah sistem hukum dengan ciri adanya kodifikasi hukum secara sistematis dan
hakim menafsirkan penerapannya.
2.
Sistem Hukum Anglo-Saxon. Sistem
hukum ini bersumber pada putusan-putusan hakim/ pengadilan/yurispudensi.
Kebiasaan/ Pearturan hukum tertulis bersumber dari putusan peradilan dan tidak
tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Jadi hakim memutuskan suatu
perkara berdasarkan hukum yang pernah terjadi sebelumnya/perkara sejenis.
E.
Pengertian Informasi
Definisi
Informasi :
o
UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi adalah
keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna,
dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar,
dan dibaca yang disajikan dalam berbagai informasi komunikasi secara
elektronik.
o
Murdick et al (1984) dalam Wahyudi Kumorotomo (1998:11), informasi adalah data
yang disusun sedemikian rupa sehingga bermakna dan bermanfaat karena dapat
dikomunikasikan kepada seseorang yang menggunakannya.
o
Menurut Parker dalam Wahyudi Kumorotomo (1998:11), informasi disebut sebagai
informasi yang baik apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Ketersediaan/availability :
Informasi hrs dapat diperoleh (accesisible) bagi org yg bermanfaat.
2.
Mudah dipahami
3.
Relevan
4.
Bermanfaat
5.
Tepat Waktu
6.
Keandalan :
informasi diperoleh dari sumber-sumber yg bisa diandalkan kebenaranya
7.
Akurat
: bersih dari kekeliruan dan kesalahan
8.
Konsisten
: tidak boleh mengandung kontradiksi dlm penyajianya
F. Masyarakat Informasi
o
Deklarasi WSIS 12 Desember 2003 bertujuan membangun masyarakat informasi yang
inklusif, berpusat pada manusia, dan orientasinya pada pembangunan. Adalah hak
setiap orang dapat mencipta, mengakses, menggunakan, dan berbagi informasi
serta pengetahuan sehingga individu, kelompok, dan masyarakat menggunakan
seluruh potensinya untuk meningkatkan kualitas hidup.
o
Sesuai Pasal 28 F UUD 1945 bahwa setiap oirang berhak berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya serta
berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
o
Masyarakat Informasi adalah masyarakat yang menggunakan informasi dan teknologi
komunikasi untuk memnuhi kebutuhan hidupnya baik individu maupun lingkungan
sosialnya. Cirinya adalah pengetahuan menjadi aset dan sumber utama dalam
bisnis, sedangkan ekgiatan mengumpulkan, mengolah, serta memnafaatkan informasi
menjadi dassr pengambilan keputusan.
o
Menurut Dahlan (1976) : mempunyai 2 pengertian
1.
Istilah popular : masyarakat
informasi adalah :masyarakat yg telah terkena terpaan media massa dan
komunikasi global masyarakat
2.
Ilmu komunikasi : masyarakat yg
menjadikan informasi sbg komoditas yg sangat berharga ekonomis……
o
Menurut Rogers (1986) masyarakat informasi dirumuskan sebagai berikut; “Suatu
bangsa yang mayoritas angkatan kerja terdiri atas para pekerja informasi dan
informasi merupakan elemen yang paling penting.
o
Pada era milenium ditandai oleh era teknologi informatika melalui jaringan
internet. Pengguna internet dapat memnafaatkan kemudahan-kemudahan seperti
berikut :
1.
E-mail, sarana kirim mengirim
surat melalui jaringan komputer.
2.
Chatting, komunikasi yang
menggunakan internet yang berisi percakapan teks anatar dua orang pengguna
internet.
3.
Download, Proses transfer berkas
pemindahan data elektronik antara dua komputer atau sistem serupa lainnya.
4.
Entertaiment, sebuah rumah
produksi di Indonesia yang sampai saat ini telah merambah layar lebar
5.
Updating Information, memperbaharui
data informasi biasanya dilakukan oleh instansi/ perorangan yang mempunyai
alamat website sehingga informasi yg diberikan lebih uptodate.
6.
Browsing, melakukan penelusuran
informasi yang dibutuhkan mellaui pangkalan data yang tersedia di website.
G. Hukum Perlindungan Informasi
o
Dalam UU No.30 Pasal 3 ayat 2 dan 3 Tahun 2000 tentang Rahasia Daggang, bahwa
Informasi dilindungi apabila informasi bersifat rahasia (hanya pihak tertentu
yang tahu) dan mempunyai nilai ekonomi ( jika isinya bisa digunakan untuk
menjalankan kegiatan usaha yang komersil).
H.
Aspek Hukum Informasi
o
Ruang lingkup yang ada di dalam aspek hukum informasi antara lain; hak cipta,
merk, paten, desain, industri, sirkti terpadu, kebijakan telematika, sensor dan
pelarangan buku, demokrasi ekonomi, ekonomi informasi, interpreneurship, dan
sumber informasi terpasang (online).
Kerugian
memperoleh informasi melalui internet ;
1.
Cybersexual addiction, kecanduan
untuk melihat dan mendownload situs-situs seksual dan pornografi
2.
Cyber Relational Addiction,
kecanduan di dalam chat room dan virtual affairs
3.
Net gaming, kecanduan bermain
games di internet
4.
Information Overload, terlalu
banyak informasi yang membanjiri kelancaran pelaksanaan tugas maka orang asyik
di depan komputer untuk mengorganisasi informasi
5.
Computer Addiction, kecanduan
dengan komputer baik dalam pemanfaatan informasi maupun bermain games.
I. Bentuk-Bentuk Tindak Pidana di Bidang
Teknologi Informasi
Menurut
NCIS Inggris oleh Ade Maman Suherman (2202:158), manifestasi kejahatan dari
munculnya teknologi informasi sebagai berikut;
1.
Relational Hacker, kejahatan oleh
natter pemula untuk sekedar mencoba kekurang andalan sistem pengamanan suatu
perusahaan.
2.
Crackers, motivasi pelaku untuk
mendapatkan keuntungan secara finansial
3.
Political hackers, aktivis
politik yang melakukan perusakan ratusan situs untuk kampanye
program-programnya
4.
Denial of service attack,
memacetkan sistem dengan menggunakan akses dari pengguna yang legitimate.
5.
Insider/ Internal hacker,
perusakan data perusahaan yang dilakukan oleh orang dalam.
6.
Viruses, program pengganggu
dengan menyebarkan virus melalui aplikasi internet
7.
Piracy, pembajakan software
8.
Fraud, manipulasi informasi
keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya
9.
Gambling, perjudian di dunia maya
10.
Pornography and peddophilia,
mengeksploitasi pornografi anak-anak di bawah umur
11.
Cyber stalking, segala bentuk
kiriman email yang tidak dikehendaki oleh user (spam)
12.
Hate situs, situs untuk menyerang
dan melontarkan komentar tidak sopan/vulgar
13.
Criminal Communications, alat
komunikasi antar gangster/ sindikat narkoba
J.
Kebijakan di Bidang Informasi
Tujuan kebijakan
infoemasi menurut sulistiyo basuki (1992:225) : merupakan panduan untuk
memaksimalkan efektivitas sistem informasi nasional dalam hal :
1.
Merencanakan kebutuhan informasi
berbagai kelompok sosioprofesional
2.
Menyusun kebutuhan informasi
3.
Menentukan peraturan sistem
informasi
4.
Memantau infrastruktur informasi
nasional
5.
Memutuskan ukuran yg diperlukan
sehingga memungkinkan sistem informasi nasional menjalankan tugas
6.
Menentukan pengembangan lebih
lanjut dari sistem informasi nasional
Kebijakan
specifikasi di bidang informasi nasional ( sulistiyo basuki 1992 : 225 )
meliputi hal-hal :
1.
Pengembangan dan penyempurnaan
publikais primer serta keterperolehan informasi dan data
2.
Akses koleksi dokumen asing dan
pangkalan data
3.
Pengembangan jasa terjemahan
4.
Kontrol pengawasan bibliografi,
pengindeksan…
5.
Koordinasi antara berbagai unit
informasi
6.
Standardisasi teknik dan produk
informasi
7.
Pengembangan standarisasi
peralatan untuk mengolah dann mengomunikasikan informasi
8.
Pengembangan SDM
9.
Pembelanjaan unit informasi dan
penentuan harga jasa
10.
Penyususunan produk
perundang-undangan
11.
Promosi jasa dan pendidikan
pengguna
12.
Dorongan dalam penelitian ilmu
informasi
13.
Kerjasama yg erat dgn negara lain
dan keikutsertaan dlm jaringan international
Peraturan
perundang-undangan di bidang informasi dan telekomunikasi :
1.
UU No.36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi
2.
UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers
3.
UU No.32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran
4.
UU No.43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan
5.
UU No.11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik
6.
UU No.14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
7.
UU No.44 Tahun 2008 tentang
Pornografi
UU No.14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, misalnya menurut Soemarno
Partodiharjo (2008:4) dibuat dengan pertimbangan berikut:
1.
Informasi adalah kebutuhan pokok
setiap orang
2.
Hak memperoleh informasi
merupakan hak asasi dan keterbukaan informasi publik
3.
Untuk penyelenggaraan negara yang
baik menuju good public governance
4.
Keterbukaan informasi publik
merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik
5.
Pengelolaan informasi publik
merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Kegiatan belajar
2
Bisnis informasi
1.
Definisi bisnis
o
Secara etimologi : keadaan seseorang/ sekelompok orang yang melakukan pekerjaan
yang menghasilkan keuntungan
o
Dari kata bisnis : kegiatan yg bertujuan menghasilkan keuntungan
o
Ilmu ekonomi : suatu organisasi yg menjual barang/jasa kepada konsumen atau
bisnis lainya kepada konsumen untuk menghasilkan laba
o
Secara historis : kata bisnis berasal dari bahasa inggris, business dari kata
dasar busy yg berarti sibuk. Sibuk dalam arti aktifitas dan pekerjaan yg
mendatangkan ke untungan
o
Hakikat bisnis adalah usaha untuk memenuhi kebutuhan manusia, organisasi
ataupun masyarakat luas
1.
Macam-macam
bisnis
Macam
bisnis berdasarkan aktivitas kegiatan yg menghasilkan keuntungan :
1.
Manufaktur : bisnis yg
memproduksi produk dari bahan mentah/komponen, mis/: mobil, Tv, motor
2.
Bisnis jasa : bisnis yg
menghasilkan barang intangible dgn meminta bayaran atas jasa yg diberikan Mis/:
dokter, psikoloq
3.
Pengecer dan distributor : pihak
yang berperan sebagai perantara barang antara produsen dan konsumen
4.
Bisnis pertanian dan pertambangan
: yg memproduksi barang mentah
5.
Bisnis financial : bisnis yg
menghasilkan keuntungan terutama dari investasi dan pengelolaan modal
6.
Bisnis informasi : bisnis yang
menghasilkan keuntungan dari penjualan properti intelektual
7.
Unitilas : bisnis yang
mengoperasikan jasa untuk publik didanai oleh pemerintah mis/: PLN, PAM
8.
Bisnis real sestate : bisnis yang
menghasilkan keuntungan dgn menjual, menyewakan, dan mengembangkan property
9.
Bisnis transportasi
10.
Jasa informasi
Lembaga-lembaga
yang termasuk nonprofit/nirlaba :
1.
Perpustakaan : institusi
pengelola koleksi karya tulis, karya cetak…..(UU No. 43 tahun 2007 ttg
perpustakaan pasal 1 ayat 1 )
2.
Pusat dokumentasi : tempat
menyimpan dokumen yg berbentuk bukan buku dikelola, diberi anotasi dan indeks
dengan tujuan untuk di distribusikan, mis/: PDII-LIPI, PPTM-LEMIGAS, PUSTAKA
3.
Clearing house : tempat
penyimapanan dokumen dgn tugas tambahan sebagai pengumpulan, klasifikasi dan
distribusi informasi mis:/ anticorruption clearing house KPK
4.
Pusat referal : pusat yg
menyediakan referal (rujukan) untuk suatu bidang bagi ahli yang
memerlukansering disebut juga focal point, mis/: JDI. BPHN
5.
Pusat analisis informasi : pusat
yg bertugas mempersiapkan monograf laporan yg bersifat evaluatif ttg suatu subjek
C/: CSIS, LPEM
6.
Pusat informasi : suatu pusat
bertugas memberikan informasi yg diolah dari sumber lain mengenai suatu bidang
khusus
7.
Bank data : berkaitan dengan
bidang luas dengan menggunakan metode yang sistematika untuk menyiarkan data
mentah serta literatur yang relevan kemudian disusun dlm berkas terstruktur
sehingga siap untuk menjawab pertanyaan. C/: DIBI, SIN,
8.
Bisnis jasa
informasi
o Huat, T Chwee (1990) :
Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas
dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari.
Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan
kebutuhan masyarakat(bussinessis then simply a system that
produces goods and service to satisfy the needs of our society.
o Griffin dan ebert (1996) :
“Business is all those activities involved in providing the goods and services
needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas
yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh
konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memilki badan hukum,
perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memilki
badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak
memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
serta usaha informal lainnya.
o
Bisnis jasa adalah : bisnis yang menyediaklan jasa untuk menyediakan jasa
kepada pengguna….dapat berbentu cetak/non cetak
o Jasa menurut philip kotler : setiap
tindakan/perbuatan yg dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain yg
pada dasrnya bersifat intagible/tidak berwujud fisik dan tidak menghasilkan
kepemilikan sesuatu
o Karatristik jasa dibedakan :
1.
Intangibility, jasa adalah perbuatan, pengalaman,
proses atau kinerja. Jasa tidak dapat dilihat, dirasa didengar dan diraba
2.
Inseparability : jasa dijual lebih dulu
baru diproduksi dan dikonsumsi pada waktu dan tempat yg sama
o Dalam bisnis informasi yg
akhir-akhir ini telah merebak, ada 3 komponen seperti :
1.
Production
2.
Ditribusi
3.
Konsumsi
4.
Pemasaran bisnis
informasi
1.
Pelayanan jasa
informasi
Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam pelayanan bisnis informasi :
1.
Lokasi : dibuat alamat lengkap yg
jelas dan petunjuk lokasi
2.
Berikan informasi kontak, mis/: alamat,
nama jalan, no telp
3.
Dalam memberikan pelayanan
4.
Melakukan evaluasi jam buka/tutup
5.
Membuka pelayan diluar yg telah
dibuat pada waktu tertentu
6.
Menjawab telp secepatnya
7.
Kalau pelanggan datang bersamaan
berilah layanan yg datang lebih dahulu
8.
Jangan biarkan pelanggan menunggu
terlalu lama
9.
Kenali prosuk yg kita miliki
0 comments:
Post a Comment